benuakaltim.co.id, BERAU – Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris menilai perbedaan tafsir terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja Lokal menjadi salah satu penyebab utama lemahnya pengawasan pelaksanaan regulasi.
Dalam pernyataannya, Waris menegaskan substansi Perda tidak bermasalah, namun penerapannya terganjal perbedaan penafsiran antara instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Hal ini terutama menyangkut Pasal 54 yang dinilai multitafsir.
“Masalahnya bukan di Perdanya tapi pada penafsiran terhadap pasal pasalnya, terutama Pasal 54. Disnaker menganggap pengawasan menjadi kewenangan provinsi, sementara kita menginginkan pengawasan dilakukan di tingkat kabupaten,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Menurut Waris, kondisi ini diperparah dengan tidak diaturnya tata cara pengawasan dalam Peraturan Bupati (Perbup), meskipun seharusnya itu menjadi turunan dari Perda.
Ia juga menyebutkan Pasal 3 yang menurutnya penting dalam menetapkan tata cara pengawasan, tidak dimuat dalam Perbup yang ada saat ini.
“Padahal perjuangan untuk Perda ini sudah panjang, tapi amanah pengawasan justru tidak dimasukkan dalam peraturan teknisnya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.
Waris mengusulkan agar ke depan dilakukan revisi terhadap Perbup atau bahkan penyusunan Perbup baru yang memuat secara jelas mekanisme pengawasan
Termasuk pembentukan tim terpadu dan penganggarannya melalui instansi terkait seperti Satpol PP.
“Kalau perlu kita tidak revisi Perdanya tapi Pergubnya yang kita ubah agar bisa memasukkan aturan soal pengawasan termasuk peran tim terpadu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli