benuakaltim.co.id, BERAU – Kuasa hukum Yulianto yakni Syahrudin yang mengawal perkara nomor 18 tentang sengketa ahli waris tanah mengungkapkan rasa apresiasi kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang turun hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Bahkan kehadiran KY ke PN Tanjung Redeb menurutnya sangat penting untuk mengetahui siapa menjadi dalang utama dalam kasus suap sebesar Rp 1,5 miliar yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
“Ada babak baru atas kedatangan Komisi Yudisial terkait Yulianto dan laporan tergugat 1 dan tergugat 2 yang diwakili oleh kami sebagai pihak kuasa hukumnya pada perkara nomor 18,” ungkapnya Jumat (23/5/2025).
Menurutnya akan menyerahkan semua keputusan akhir kepada pihak KY dan mudah-mudahan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi terbaru di PN Tanjung Redeb bisa berjalan lancar.
“Kemudian kami juga setuju dengan pernyataan humas Pengadilan Negeri. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua bagi penegak hukum,” ucapnya.
Sebab bagi dia bahwa pada tingkatan Pengadilan Negeri adalah pintu akhir masyarakat mencari keadilan.
“Kejadian ini kami juga berharap semoga tidak terulang kembali. Karena apa bila masih terulang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap hakim-hakim yang ada di PN Tanjung Redeb tidak melihat kejadian dari secara pribadi.
“Kami mau melihatnya hakim ini apa bila memeriksa perkara baik itu perkara atau perdata harapan kami berani mengatakan kamu yang benar atau kamu yang salah,” bebernya.
Bahkan tujuannya berpendapat demikian untuk mengoreksi dan bukan mencari nama atas perkara yang ditangani.
“Tentu semua ini terulang kembali kepada hasil pemeriksaan dari Komisi Yudisial. Yang secara pribadi kami tidak mengacu kepada individu-individu,” tuturnya.
“Tetapi secara kebetulan pemeriksaan ini hakim yang pernah berperkara dan sudah terkena sanksi Mahkamah Agung,” sambungnya.
Sehingga besar harapannya kejadian serupa ini bisa teratasi atau berkurang di PN Tanjung Redeb.
“Tujuan kami sebagai pengacara adalah mengoreksi. Kami juga merasa berterima kasih kepada Komisi Yudisial seperti sebelum laporan ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa