Disnakertrans Berau Minta Penyelesaian PHK Pekerja PT LMM Sesuai Ketentuan UU

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Zulkifli Azhari. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Permasalahan Hubungan Industrial (HI) antara PT Lantana Multi Mineral dengan para pekerja berujung fasilitasi atau mediasi di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (19/5/2025) lalu.

Kepada wartawan usai RDP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Zulkifli Azhari meminta PT LMM agar dapat melaksanakan PHK sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU).

Diakuinya, PHK itu terjadi lantaran perusahaan sedang dalam kondisi tidak baik sehingga memutuskan untuk melakukan closing project. Kendati demikian Zulkifli tak membeberkan alasan di balik closing project atau pailit perusahaan tersebut.

Baca Juga :  ‎Targetkan Tiap Kecamatan Dapat Bantuan PJU Sebanyak 60 Unit

“Kalau ketentuannya itu, yang menyatakan pailit atau tidaknya suatu perusahaan itu ada audit eksternal atau internal. Itu yang akan menyampaikan,” ungkapnya Senin (26/5/2025).

Terlepas dari soal pailit itu, lanjutnya, para pekerja yang hingga saat ini masih menolak closing project perusahaan mencapai 30-an orang. Karena itu, perusahaan diminta untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

Baca Juga :  Usaha Laundry di Jalan Gunung Panjang Hangus Terbakar

“Yang menerima kan sudah ada beberapa. Tinggal yang menolak itu disesuaikan. Untuk yang masih menolak ada 30-an orang. Mudah-mudahan segera selesai dari 114,” ujarnya.

“Kita juga berharap penyelesaian hubungan industrial ini diselesaikan secara harmonis oleh para pihak. Dikomunikasikan dengan yang menolak,” sambungnya.

Baca Juga :  Pendirian BNNK Jadi PR Pemkab Berau, Upaya Tekan Penyalahgunaan Narkoba

Terkait kemungkinan pekerja akan dipekerjakan lagi, Zulkifli menambahkan bahwa itu akan dibicarakan kembali. Mengingat ada kemungkinan bahwa PT Kaltim Jaya Baya (KJB) sebagai owner akan mencari pengganti PT LMM.

“Bagi mereka yang mungkin masih menolak akan dibicarakan oleh para pihak. Artinya apakah dipekerjakan kembali dengan kontrak atau subkon baru di perusahaan KJB,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *