“Kami baru-baru ini bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau menggelar patroli pengawasan di perairan laut Berau, khususnya di kawasan konservasi Pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan menyasar praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan,” kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan amanat dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan.
“Patroli ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut kita, apalagi di kawasan konservasi seperti Derawan,” ujar Irhan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati nelayan di perairan Muara Pegat menggunakan jaring pukat yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Sebagai tindak lanjut, DKP Kaltim memberikan surat peringatan kepada nelayan yang melanggar.
Lebih lanjut, di perairan Balikukup, petugas menemukan nelayan yang menggunakan kompresor untuk menangkap ikan. Penggunaan kompresor ini dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, karena termasuk alat bantu penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan.
“Kami langsung menyita kompresor tersebut dan membuat berita acara penyerahan alat penangkapan ikan secara sukarela,” tegas Irhan.
DKP Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya.
Sumber : Antara