Kehadiran Koperasi Merah Putih Langkah Strategis Perekonomian Berau

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati mengatakan instruksi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa

“Dan memperluas pemerataan kesejahteraan melalui penguatan kelembagaan ekonomi rakyat berbasis koperasi,” ungkapnya Jumat (20/6/2025).

Viera mengatakan perwujudan program KDMP memerlukan sinergi yang saling melengkapi baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta dukungan dari lapisan masyarakat.

“Wujud dukungan dari pemerintah adalah melalui pengalokasian APBN maupun APBD yang nantinya sebagai sumber awal pendanaan KDMP,” ujarnya.

Samhung dia, salah satu instrumen pendanaan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan pembentukkan koperasi ini adalah Dana Desa.

“Dana Desa secara umum digunakan sebagai pendanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya KDMP, sebesar 3 persen alokasi Dana Desa nantinya akan diarahkan untuk turut membiayai penyelenggaraan Koperasi tersebut.

“Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redep yang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan anggaran negara, termasuk penyaluran Dana Desa dan program-program nasional seperti pembentukan KDMP,” bebernya.

Sebab bagi, tanggung jawab KPPN Tanjung Redeb menyalurkan Dana Desa dari APBN ke rekening kas desa.

“Pertama, KPPN melakukan verifikasi administrasi dan memastikan syarat-syarat salur Dana Desa telah terpenuhi termasuk laporan realisasi penyaluran tahap sebelumnya dan dokumen pendukung lainnya,” tuturnya.

Selanjutnya, sambung dia KPPN melakukan penyaluran Dana Desa sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah diamanatkan

“Alhamdulillah pada hari ini 100 kampung di Kabupaten Berau telah salur Tahap I Dana Desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Viera selanjutnya Pembentukan KDMP merupakan syarat kelengkapan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahap II.

“Tugas berikutnya adalah KPPN bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk melakukan koordinasi dan memastikan penyaluran Dana Desa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *