“Langkah ini menyusul peninjauan langsung lokasi bencana dan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kaltim baru-baru ini,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu.
Peninjauan pada Selasa (24/6) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta mencari solusi atas dampak longsor yang merusak sejumlah rumah warga di area Kampung Baru.
“Area tersebut, dengan karakteristik tanah lunak dan rawan longsor, dinilai tidak layak untuk hunian permanen,” ucap Bambang.
Ia menegaskan bahwa audit tersebut berupaya menelusuri secara objektif penyebab pasti longsor. Pihaknya berkoordinasi dengan Inspektur Tambang untuk menelusuri secara objektif penyebab longsor ini.
Audit teknis itu dapat memastikan apakah longsor murni bencana alam atau terdapat indikasi keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di sekitar lokasi. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya bagi semua pihak terkait.
Dalam pertemuan dengan tim peninjau, warga terdampak longsor menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar rencana relokasi penduduk yang sebelumnya bersifat pinjam pakai, dapat diubah menjadi relokasi dengan status hak milik sebagai bentuk kompensasi kerugian.
Kedua, masyarakat juga mendesak PT BSSR, perusahaan tambang di sekitar lokasi, untuk memberikan santunan dan pertanggungjawaban sosial. Mekanisme pemberian santunan ini diharapkan dapat dikoordinasikan melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sumber : Antara