Dishub Kaltim Larang Kendaraan Lebihi Kapasitas Melintas Jalan Umum

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim Irhamsyah (kanan) (ANTARA/ HO- Dishub Kaltim)
Samarinda – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim), mulai Juli, melarang kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas melintas jalan umum menyusul potensi kecelakaan dan merusak jalan.

“Kami menertibkan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) atau kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan itu untuk mendukung target Zero ODOL 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim Irhamsyah di Samarinda, Rabu.

Irham menyebut Provinsi Kaltim memulai penerapan Zero ODOL lebih cepat dari target nasional Zero ODOL pada 2026 dengan berbagai tahapan penertiban.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

Sosialisasi penegakan Zero ODOL telah dilakukan pada 10–30 Juni, dilanjutkan tahap peringatan pada 1–13 Juli 2025. Berikutnya, tahapan operasi patuh pada 14–27 Juli 2025.

“Kendaraan ODOL merupakan kendaraan dengan dimensi melebihi batas yang diizinkan atau membawa muatan melebihi kapasitas maksimal. Kendaraan seperti itu dilarang karena berpotensi merusak jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan bisa menyebabkan kemacetan,” katanya.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

Irhamsyah mengatakan berdasarkan data pemerintah pusat, pada 2024 secara nasional tercatat ada 23.337 kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Penerapan kebijakan Zero ODOL, lanjutnya, telah digagas sejak 2009. Tapi, implementasinya belum optimal.

Peta jalan kebijakan itu kembali dirancang pada 2017. Hanya saja, penerapan mundur akibat keberatan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengemudi.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

“Sedangkan sekarang dilakukan penegakan secara tegas. ODOL bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan bersama, sehingga kami harus tegas menerapkan aturan itu,” katanya.

Dia meminta para pengendara kendaraan ODOL untuk menjaga kondisi jalan, lingkungan, dan keselamatan nyawa pengguna jalan dalam tahapan peringatan kebijakan.

Saat operasi patuh dimulai pada 14 Juli, dinas perhubungan akan tegas menindak kendaraan ODOL.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *