Anak di Samarinda Diduga Alami Kekerasan di Salah Satu Yayasan Swasta

RAPAT PERTEMUAN: Suasana rapat pertemuan Komisi IV DPRD Kota Samarinda dengan instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah terkait (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengadakan hearing kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita N (4) di salah satu yayasan di Samarinda, Rabu (2/7/2025) kemarin

Pada pertemuan yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Samarinda tersebut, turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA, perwakilan pihak Yayasan FJDK Samarinda serta perwalian anak yang diduga mendapat perlakuan kekerasan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan, cukup menyayangkan kejadian tersebut.

Meski begitu, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penanganan terkait fisik dan mental terlebih dahulu untuk menjaga kesetabilan anak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

Sementara itu, untuk penanganan secara teknis akan ditangani oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan kasus yang menimpa balita bernasib malang tersebut.

“Jadi hari ini hal terpenting yang kita lihat, bagaimana mengembalikan baik fisik maupun mental anak tersebut. Karena kondisinya cukup memprihatinkan,” ujarnya Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, dijelaskan Novan, pengakuan dari wali anak menyampaikan bahwa setelah ditemukan adanya dugaan kekerasan, sang wali membawa anak ke rumah sakit untuk dilakukan visum pada 13 Mei 2025 lalu.

Jika kasus tersebut terus bergulir ke hingga ke ranah hukum, maka pihak kepolisian akan menggunakan hasil uji sampel visum pada saat pertama kali dilakukan.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

“Andai kata ini prosesnya berlanjut, dari pihak kepolisian sepakat maka rekam jejak medis yang diambil adalah saat pertama kali visum. Kalau tidak salah tanggal 13 Mei 2025 bukan yang terbaru,” ungkapnya.

“Anak ini sudah beberapa kali mendapat perawatan medis jadi hasil dari visum pertama yang akan digunakan untuk mengetahui hasilnya,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Antonius prada Nama, pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian dugaan kekerasan pada 20 Mei lalu.

Hanya saja pada perkembangan kasus alami keterlambatan lantaran hasil visum yang belum keluar hingga saat ini.

“Salah satu kendala dari penyidik sendiri itu hasil visum yang sampai hari ini belum ada,” bebernya.

Baca Juga :  Wagub Kaltim: Disiplin Santri Wujudkan Pesantren Menuju Generasi Emas

Antonius juga menekankan, pihak kuasa hukum sudah menyiapkan langkah tegas terhadap pelayanan rumah sakit yang terkesan lambat dalam menangani masalah ini.

“Saya dan rekan-rekan tentunya sudah menyiapkan langkah hukum melaporkan pihak rumah sakit ke Ombudsman Kaltim soal pelayanan publik. Karena sejak diajukan visum sampai hari ini belum ada, artinya pelayanan tidak maksimal,” tuturnya.

Ia juga menekankan, pihak berwajib agar mempriotitaskan persoalan dugaan kekerasan yang dialami anak di lingkungan yayasan swasta di Samarinda.

“Sebab, hal ini menyangkut persoalan kemanusiaan. Karena hal ini berbicara penanganan anak di bawah umur,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *