Pemkab Berau Imbau Agen dan Pangkalan Teliti Cek HET LPG 3 Kg

BELI GAS: Suasana masyarakat Kecamatan Tanjung Redeb sedang antrean gas LPG 3 Kg di depan GOR Lapangan Pemuda.

benuakaltim.co.id, BERAU – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengelar rapat mengenai tindak lanjut dan pemberitahuan terkait teguran tertulis dari Bupati Berau terkait hasil temuan tim evaluasi pengendalian harga eceran tertinggi BBM dan LPG 3 Kg bersubsidi di lima kecamatan pesisir, Senin (7/7/2025).

Rapat ini digelar di kantor Diskoperindag Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, yang diikuti camat se-Kabupaten Berau, Kepala Kampung se Kecamatan Pesisir, SPBE, Pertamina, serta agen dan penyalur.

Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita, menyampaikan dalam pengawasan di lapangan terdapat tim yang tergabung dari Diskoperindag, kabupaten dan kecamatan.

“Dari hasil pengawasan yang di lakukan Diskoperindag, di seluruh kampung yang ada di setiap kecamatan terdapat beberapa poin-poin pelanggaran yang ditemukan. Salah satunya adalah harga LPG 3 KG yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan juga tidak sesuainya target penyaluran,” ungkapnya Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Hal tersebut, lanjut merupakan tindak lanjut dari pengawasan Diskoperindag di lapangan, supaya ini diketahui bersama oleh pihak yang mempunyai kewenangan dalam pendistribusian, kemudian diketahui oleh penyalur juga, serta diketahui camat dan kepala kampung.

“Dari hasil pengamatan kita beberapa waktu yang lalu bisa bersama-sama kita ketahui, dan di masa depan bisa ada upaya perbaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Kabupaten Berau, Hotlan Silalahi, juga menyampaikan akan memberi peringatan dan juga memberikan waktu selama sepekan kepada pihak Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) Maluang dan juga Pertamina untuk memberikan laporan terkait pendistribuasian LPG 3 Kg ke agen maupun pangkalan.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

“Sebagaimana yang diatur dalam aturan mereka harusnya memberikan laporan ke kita, kemana pendistribusian LPG 3 Kg itu, didistribusikan ke agen atau pangkalan mana, serta ke penyalur mana,” ucapnya.

“Kita minta data berapa jumlah agen atau penyalur mereka, kapan dan dimana di distribusikan. Setelah kita dapatkan data itu, kita akan melakukan pengawasan secara reguler,” tambahnya

Hotlan juga menyampaikan akan memberikan data data ke Camat dan Kepala Kampung, agar mereka juga bisa melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing, agar tidak ada lagi terjadi miss komunikasi.

“Jika sudah ada data itu mereka tinggal cek masuk atau tidak, dan kuota tepat sasaran atau tidak,” bebernya.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Eva menambahkan kembali, sudah berulang kali memberikan informasi, jika nantinya memang ada ditemukan kembali di lapangan harga LPG 3 Kg yang Melebihi HTE dan juga tidak sesuai dengan target, maka Diskoperindag akan mengajukan Surat Rekomendasi kepada SPBE dan Pertamina untuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada agen maupun penyalur yang tidak mengikuti atau sesuai dengan aturan.

“Kalau temuan ini masih belum ditindak lanjuti teguran Bupati ini, nanti kita akan mendeteksi di lapangan kita ada melakukan teguran kedua dan langsung kita rekomendasikan untuk di lakukan PHU, supaya tidak ada lagi salah sasaran dilapangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *