‎Polda Kaltim Tindak Dugaan Peredaran Beras Tidak Sesuai Mutu

PRESS RELEASE: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya. (DOK: HUMAS POLDA KALTIM)

benuakaltim.co.id, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya.

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Stakeholder terkait, pada Jumat (25/7/2025) kemarin.

‎Dalam penjelasannya, Kabid Humas mengungkapkan pelaku berinisial H.MA diamankan di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, karena memperdagangkan beras merk MS Premium dan R Premium yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas beras premium sebagaimana tercantum di label kemasan.

‎“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, saat menjelaskan kronologi, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme Pers, Polda Kaltim Gelar Uji Kompetensi Wartawan

‎Ia menuturkan bahwa pada 4 Juli 2025 lalu klien W membeli masing-masing satu karung beras merk MS Premium dan R Premium ukuran 5 kg dari CV berinisial SD di Balikpapan Selatan.

‎Namun, saat dimasak oleh R, pemilik rumah makan, beras tersebut terasa berbeda dan tidak sesuai dengan standar beras premium.

‎“Setelah dicek ke website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar,” ungkapnya.

‎Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian

Baca Juga :  Polda Katim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Koman

‎Masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut, serta sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan yang sama.

‎Polisi juga menyita dua lembar hasil uji laboratorium yang memperkuat bukti beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu di kemasan.

‎Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan label.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme Pers, Polda Kaltim Gelar Uji Kompetensi Wartawan

‎Dalam hal tersebut, Kombes Pol Yuliyanto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam membeli produk pangan, terutama yang mengklaim sebagai produk premium.

‎“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” tandasnya.

‎Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik curang dalam distribusi bahan pangan serta menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran. (*)

‎Reporter: Georgie Silalahi

‎Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *