benuakaltim.co.id, BERAU – Gepokan uang senilai Rp 935 juta diperlihatkan saat pengembalian keuangan daerah hasil tindak pidana korupsi dari penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani menuturkan kasus tindak pidana yang menjerat seorang staf keuangan di Dinkes tersebut telah final. Tersangka telah divonis 1 tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari yang diajukan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 2 bulan.
Vonis terdakwa diringankan setelah pertimbangan sikap terdakwa SN yang mengembalikan sebagian besar keuangan daerah tersebut.
”Proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, kami tinggal menjalankan eksekusi terhadap perkara ini,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025).
Pemulihan kerugian itu untuk kemudian diserahkan ke kas daerah menurutnya adalah bentuk dari kerjasama kejaksaan sebagai penegak hukum bersama pemerintah dalam menindak segala penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Dirinya menegaskan, tak hanya sekadar menuntut hukum bagi para tersangka, khusus pidana korupsi, pihaknya akan mengupayakan agar dana yang ditilap dapat dikembalikan juga menyita sejumlah aset hasil dari tindak pidana korupsi.
”Itu merupakan tindakan tegas kita, dalam penindakan kasus korupsi, agar keuangan yang disalahgunakan tersebut bisa diselamatkan kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih mengaku akan lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Adanya kasus seperti ini, menurutnya merupakan pelajaran agar pelaporan keuangan dapat lebih diperhatikan secara baik dan ketat.
Ia juga mengajak kerjasama antara Inspektorat bersama aparat penegak hukum (APH) bisa digiatkan dalam melakukan audit maupun pemeriksaan secara berkala.
Sehingga kasus penyelewengan anggaran untuk keuntungan pribadi serupa bisa dicegah.
”Seluruh OPD maupun kepala kampung yang juga menerima alokasi dana yang tidak sedikit, sehingganya perlu adanya pengawalan dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan secara teratur dan ketat, mencegah terjadinya temuan yang merugikan instansi maupun diri sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina