benuakaltim.co.id, BERAU – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram (kg), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (7/8/2025).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan, Hotlan Silalahi.
Menurut Hotlan pihaknya menerima banyak laporan, baik melalui media maupun langsung dari masyarakat mengenai distribusi LPG 3 kg yang tidak merata dan harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp25.000 per tabung. Bahkan ditemukan harga yang mencapai Rp35.000.
”Dengan adanya isu ini, kami langsung mengundang empat agen Pertamina, termasuk seluruh sub penyalur (SBM) dan pangkalan yang ada di wilayah Tanjung Redeb. Kami lakukan pengawasan ketat selama dua hari, mulai hari ini,” ujarnya Jumat (8/8/2025).
Hotlan menegaskan seluruh pangkalan tidak diperbolehkan lagi mendistribusikan LPG 3 kg ke kios atau toko-toko. Pendistribusian harus berhenti di tingkat pangkalan resmi.
Jika ada kios atau pihak lain yang ingin menjadi penyalur, mereka harus mengurus izin resmi agar dapat memperoleh kuota.
Ia juga menyatakan apabila ditemukan agen atau pangkalan yang menjual di atas HET pasca sidak ini, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
”Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik yang menyimpang seperti ini. Tadi kami juga menerima laporan dari warga bahwa ada pangkalan yang tidak melayani pembelian langsung, ini jelas melanggar aturan,” jelasnya.
Dari hasil sidak hari pertama, hampir seluruh pangkalan menjual LPG 3 kg seharga Rp35.000 per tabung.
Diskoperindag telah memberikan peringatan keras agar harga dikembalikan ke HET, yakni Rp25.000 mulai hari ini.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melapor ke kelurahan, RT, kecamatan, Diskoperindag, atau Polres Berau.
Laporan akan langsung ditindaklanjuti dan pelanggar akan dikenai sanksi PHU tanpa proses panjang. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina