Penyaluran LPG 3 Kg Terindikasi Tidak Sesuai Jalur Distribusi

SIDAK: Suasana sidak LPG 3Kg oleh Diskoperindag Berau di beberapa pangkalan dan agen resmi. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan Silalahi menyampaikan temuan indikasi penyaluran gas LPG subsidi yang tidak sesuai jalur distribusi.

Hal ini terungkap saat razia mendadak yang dilakukan oleh tim gabungan di sejumlah titik.

Meski dalam razia tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran secara langsung, Hotlan menilai hal itu justru menjadi indikasi para pelaku sudah mendapat informasi lebih awal sehingga sempat menyembunyikan barang dagangannya.

Baca Juga :  Masih Ada 6.000 Warga Kecamatan Tanjung Redeb Belum Menerima SR

“Faktanya kita lihat sendiri, LPG subsidi itu ada di pinggir jalan, dijual di toko-toko. Tapi saat razia, semua kosong. Artinya, ada dugaan instruksi untuk menyembunyikan barang saat razia dilakukan. Tapi tidak masalah, itu justru memperkuat dugaan kami. Saya pribadi akan terus memantau, dan kalau saya temukan sendiri, tim akan langsung melakukan PHO (Pemutusan Hubungan Operasional),” beber Hotlan, Sabtu (9/8/2025).

Ia menjelaskan setiap pangkalan LPG memiliki kuota distribusi yang berbeda, tergantung dari surat perintah kerja dan perizinan yang mereka ajukan melalui agen.

Baca Juga :  Pasar Murah Diserbu Warga, 2 Ton Beras Habis Terjual dalam 3 Jam  

Namun, banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa LPG subsidi tidak tersedia di pangkalan resmi, melainkan dijual bebas di kios yang tidak berizin.

“Saat kami konfirmasi, tidak ada satu pun pangkalan yang mengaku menyalurkan ke kios. Tapi fakta di lapangan menunjukkan LPG tersebut ada di kios, meskipun masyarakat enggan menyebutkan kios mana yang menjualnya. Ini menjadi tugas kami untuk melacak asal distribusinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Keji! Tiga Nyawa Melayang di Tangan Kepala Keluarga

Hotlan menegaskan, apabila terbukti ada pangkalan yang menyalurkan LPG subsidi tidak sesuai aturan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

“Kami akan tindak sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran setelah pengawasan ini selesai, maka PHO akan langsung diterapkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *