benuakaltim.co.id, BERAU – Menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb kembali memberikan remisi atau pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 472 dari total 609 WBP untuk mendapatkan remisi tahun ini.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas penghuni Rutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima potongan masa tahanan,” ungkapnya Kamis (14/8/2025).
Menurut Yudhi, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, tergantung pada lama masa pidana dan tingkat kepatuhan WBP terhadap aturan selama berada dalam tahanan.
“Remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung dari lamanya masa pidana serta rekam jejak perilaku WBP,” ujarnya.
Pemberian remisi ini, lanjutnya, tidak bersifat otomatis karena melalui proses evaluasi dan pemantauan ketat oleh petugas.
“Kami memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif selama masa tahanan yang akan diusulkan menerima remisi,” ucapnya.
Yudhi juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) resmi mengenai remisi biasanya akan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada H-2 atau H-3 sebelum tanggal 17 Agustus.
Setelah SK diterbitkan, Rutan akan langsung mengumumkan kepada para WBP yang namanya tercantum dalam daftar penerima remisi.
Momentum ini sering kali menjadi saat yang emosional dan penuh harapan bagi para warga binaan. “Remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kedisiplinan selama menjalani hukuman,” tegasnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa remisi juga bisa dicabut jika WBP yang telah mendapatkannya melakukan pelanggaran aturan.
“Kalau ada yang sudah menerima remisi tapi kemudian melakukan pelanggaran, kami memiliki kewenangan untuk mencabut remisi tersebut,” sebutnya.
Hal ini sambung dia menjadi bentuk penegakan disiplin dan memberikan efek jera bagi warga binaan agar benar-benar memanfaatkan masa tahanan sebagai sarana pembinaan dan perubahan perilaku.
“Evaluasi dilakukan secara terus-menerus, bahkan hingga detik-detik menjelang pemberian remisi diumumkan,” imbuhnya.
Dengan adanya remisi, kata dia juga para WBP diharapkan dapat termotivasi untuk menjalani sisa masa tahanan dengan penuh tanggung jawab dan semangat perubahan.
“Remisi ini adalah hadiah kemerdekaan. Tapi lebih dari itu, ini adalah pintu bagi para narapidana untuk memerdekakan diri dari kebiasaan buruk masa lalu, dan mulai menatap masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa