benuakaltim.co.id, BERAU – Anggota DPRD Berau Komisi II, Gideon Andris, menyoroti kasus penyu yang sempat ditangkap dan dikonsumsi warga di Pulau Derawan.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi bukti kurangnya sosialisasi mengenai status penyu sebagai satwa dilindungi.
Menurut Gideon, latar belakang pengunjung yang datang ke Derawan sangat beragam. Sebagian mungkin tidak mengetahui bahwa penyu termasuk hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kita tidak bisa serta merta menyalahkan pengunjung seratus persen. Bisa jadi mereka berasal dari daerah yang tidak ada penyu, sehingga tidak tahu kalau hewan ini dilindungi,” ucapnya Kamis (21/8/2025).
Ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif dari pemerintah kampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), maupun instansi terkait.
“Harus ada imbauan yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di kawasan wisata harus disosialisasikan secara terbuka,” katanya.
Gideon khawatir jika kasus serupa terus terjadi, justru akan merugikan pariwisata Berau.
“Jangan sampai ketidaktahuan wisatawan ini menjadi jebakan yang membuat mereka tersandung masalah hukum. Dampaknya bisa membuat wisatawan enggan berkunjung lagi,” tambahnya.
Politisi tersebut meminta agar pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap sistem pengawasan maupun penyampaian informasi di lapangan.
“Kita harus melihat dari dua sisi, pemerintah dan wisatawan. Sosialisasi harus jalan, tapi wisatawan juga harus paham aturan ketika memasuki kawasan konservasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa