benuakaltim.co.id, BERAU – Polemik dugaan suap dalam perkara sengketa tanah warisan Nomor 18 terus berkembang, meski salah satu hakim terlapor, berinisial LS, telah dinyatakan tidak terbukti terlibat berdasarkan surat keterangan resmi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Surat bernomor 3022/BP/KP.8.1/VII/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bawas MA, Sugiyanto, menyatakan LS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tidak terbukti menerima suap.
Namun, pernyataan ini tidak serta-merta mengakhiri kontroversi. Kuasa hukum pelapor, Syahrudin, angkat bicara terkait keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan dari Bawas MA memang memiliki dasar logis, sebab dalam proses pemeriksaan baik oleh Bawas MA maupun Komisi Yudisial (KY), tidak ditemukan adanya hubungan langsung antara LS dan saksi-saksi fakta yang diperiksa.
“Kami tidak mempersoalkan hasil Bawas MA terhadap LS, karena memang dalam keterangan saksi tidak ada yang menyebutkan pernah bertemu atau berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Jadi, kalau tidak ada bukti langsung, sah-sah saja jika LS dinyatakan tidak terbukti,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025).
Syahrudin juga mengungkap fokus utama pelaporan sebenarnya bukan hanya kepada LS. Melainkan lebih mengarah pada oknum hakim lain berinisial M, yang menurutnya memiliki hubungan langsung dengan fakta-fakta dalam kasus tersebut.
“Dari awal kami menyoroti hakim inisial M, karena beberapa saksi fakta menyatakan pernah berinteraksi atau bahkan mengetahui tindakan yang berkaitan langsung dengan dugaan suap. Dan M juga sudah diperiksa oleh Bawas dan KY, beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurut Syahrudin, pemeriksaan terhadap M masih menjadi perhatian utama dan pihaknya menanti hasil resmi dari proses tersebut. Ia juga menyatakan hingga saat ini, tim kuasa hukum pelapor belum menerima salinan atau tembusan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap LS maupun hakim lainnya.
“Kami belum menerima tembusan surat resmi, baik dari Bawas MA. Jadi, kami belum bisa berkomentar banyak soal itu. Kami tidak ingin berspekulasi. Sikap kami tetap menunggu hasil resmi keseluruhan,” ujarnya.
Syahrudin juga menekankan tidak ingin tergesa-gesa dalam menyimpulkan atau menanggapi setiap perkembangan perkara. Baginya, kehati-hatian sangat penting agar tidak memunculkan opini yang keliru di tengah publik.
“Kita berada dalam proses hukum. Tentu harus mengikuti aturan dan menunggu hasil secara resmi. Karena ini menyangkut nama baik lembaga peradilan, kami ingin semuanya terbuka, transparan, dan diselesaikan sesuai prosedur,” katanya.
Meski begitu, ia berharap ke depan semua pihak, terutama lembaga pengawas peradilan, dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi, agar publik memahami jalannya proses hukum dan tidak muncul kecurigaan di kemudian hari.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bisa tumbuh jika semua proses berjalan secara terbuka dan fair. Kami mendukung itu,” tambahnya.
Dengan belum adanya tembusan resmi ke pihak pelapor, Syahrudin menegaskan bahwa tim hukumnya belum dapat mengambil sikap atau langkah lanjutan. Ia mengaku masih memantau perkembangan hasil pemeriksaan terhadap oknum-oknum hakim lain yang juga disebut dalam laporan awal.
“Kami masih menunggu. Jika nanti ada surat resmi masuk, tentu kami akan telaah secara hukum dan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Untuk sekarang, kami posisikan diri sebagai pihak yang menunggu hasil akhir dari semua pemeriksaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina