benuakaltim.co.id, BERAU – Permasalahan terkait dengan perkara sengketa warisan atau perkara nomor 18 yang sempat menyita perhatian dari kalangan masayarakat kini mulai menemukan titik terang.
Di mana, Badan Pengawas Mahkaman Agung (Bawas MA) secara resmi mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu hakim terlapor dengan inisial LS yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Seperti yang disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Bowo, berdasarkan surat keterangan resmi bernomor 3022/BP/KP.8.1/VII/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bawas MA, Sugiyanto, LS dinyatakan tidak terbukti menerima suap dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan surat keterangan yang kami terima, LS tidak terbukti menerima suap dari perkara 18 itu dan kasus terhadapnya dinyatakan ditutup,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025).
Dengan keluarnya hasil pemeriksaan ini, menurut Agung oknum hakim yakni LS secara otomatis bebas dari seluruh tuduhan, dan hak-haknya sebagai pejabat peradilan pun dipulihkan sepenuhnya.
“Oleh karena itu, yang bersangkutan atas nama Laila Sari atau LS dipulihkan nama baiknya karena sudah keluar surat dan dinyatakan tak bersalah,” ucapnya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis LS dalam struktur peradilan. Ia adalah salah satu dari tiga hakim majelis yang menangani perkara Nomor 18, yang menyangkut sengketa tanah warisan bernilai tinggi.
Pemeriksaan terhadap LS sendiri telah dilakukan sejak Januari 2025 lalu. Saat ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap dua terlapor lainnya, Agung mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya belum menerima hasil apapun dari Bawas MA terkait nama-nama tersebut.
“Kami hanya diberikan mandat untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap LS. Sampai saat ini, hanya itu surat resmi yang kami terima. Untuk terlapor lain, kami belum mendapat informasi lebih lanjut,” tuturnya.
Sehingga dengan adanya hal ini menurutnya, Bawas MA masih terus konsisten dalam menangani setiap permasalahan yang ada, sehingga pihaknya juga masih menunggu terkait dengan hasil dari oknum lainnya.
“Jadi kita tunggu saja mandat untuk yang lainnya,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Personel Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung merespons laporan dugaan hakim nakal dengan mengirim personel melakukan pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Bahkan personel dikabarkan melakukan pemeriksaan pada Senin (20/1/2025) hingga Jumat (24/1/2025) lalu. Hal itu diaku Kepala PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong.
“Memang sudah ada tim dari Bawas MA melakukan pemeriksaan di kantor kami,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, pemeriksaan tak hanya dilakukan terhadap terlapor saja, tapi juga pelapor.
“Semua masih dalam proses, hasilnya masih berjalan. Saya juga tidak memiliki wewenang untuk menjawab terkait apa hasil dari pemeriksaan Bawas tersebut,” katanya.
Namun dirinya pun berharap agar permasalahan ini selesai dan terang-benderang. Dalam arti, agar semua bisa terungkap apakah oknum hakim tersebut benar terlibat atau tidak.
Dia khawatir hal ini terus berlarut hingga menjadi penggiringan opini di kalangan masyarakat.
“Kalau terbukti oknum hakim melanggar kode etik, sudah pasti akan ditindak sesuai dengan pelanggarannya. Jika tidak terbukti, maka kami pasti akan memita untuk memulihkan nama baik para oknum hakim terlapor tersebut,” ucapnya.
Kedatangan Bawas ini dengan cepat ini membuktikan bahwa Mahkamah Agung betul-betul konsen dalam pengawasan dan menjaga integritas hakim. Jadi masyarakat harus percaya mereka pemeriksa adalah independen dan tidak bisa diintervensi siapa pun.
“Untuk hasilnya saya tidak bisa pastikan, yang jelas pasti akan cepat dan diumumkan. Karena ini adalah kewenangan Bawas yang memerlukan pertimbangan dan semacamnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina