Tidak Terbukti Terima Suap, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Berharap Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Setelah sebelumnya nama oknum hakim berinisial LS dibersihkan dari tuduhan menerima suap dalam perkara sengketa tanah warisan bernomor 18, kini giliran Hakim RH yang turut dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus yang sama.

Kepastian tersebut menjadi titik terang atas polemik panjang yang sempat mencoreng citra peradilan di Tanjung Redeb.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mewakili Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, nama Hakim RH telah dinyatakan bersih dari tuduhan menerima suap.

“Kami sudah menerima tembusan surat keterangan dari Bawas MA RI dengan nomor 3025/BP/KP.8.1/VII/2025. Di dalamnya dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan RH tidak terbukti menerima suap dalam perkara Nomor 18. Kasusnya dinyatakan ditutup,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Baca Juga :  Polresta Samarinda Tangkap Kembali 10 Tahanan Kabur

Dengan keputusan ini, RH tidak hanya dibebaskan dari semua tuduhan, tetapi juga mendapatkan pemulihan nama baik secara resmi sama seperti LS yang terlebih dahulu dinyatakan tak bersalah.

Pihak PN Tanjung Redeb menyambut baik putusan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Lebih lanjut, Agung menyebut RH sudah lebih dulu dimutasi ke daerah lain, namun tembusan hasil pemeriksaan tetap dikirim ke PN Tanjung Redeb sebagai tempat terakhir yang bersangkutan bertugas ketika laporan itu masuk. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif.

“Tembusan hasil pemeriksaan tetap kami terima meski yang bersangkutan sudah pindah tugas. Ini menjadi bagian dari proses pemulihan nama baik RH, agar publik mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak bersalah,” jelas Agung.

Sementara itu, dari tiga nama yang sebelumnya dilaporkan dalam dugaan suap terkait perkara tanah warisan tersebut, masih ada satu nama lagi yang belum diketahui hasil pemeriksaannya.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Tangkap Kembali 10 Tahanan Kabur

Terlapor tersebut kini diketahui sudah tidak bertugas lagi di PN Tanjung Redeb dan telah dimutasi ke Pengadilan Tinggi Samarinda sejak tahun lalu.

“Kami belum menerima tembusan hasil pemeriksaan dari Bawas MA untuk terlapor yang ketiga. Karena sejak laporan dilayangkan, beliau sudah bertugas di tempat lain. Jadi, kami tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait hasilnya,” sebut dia.

Kasus dugaan suap dalam perkara Nomor 18 ini sempat menarik perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum, khususnya hakim yang memutus perkara sensitif seperti sengketa tanah warisan. Namun dengan dua dari tiga nama yang kini telah dinyatakan tidak bersalah, PN Tanjung Redeb berharap bisa kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Kami sangat menjunjung tinggi prinsip integritas dan profesionalisme. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti, tapi juga harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” kata Agung.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Tangkap Kembali 10 Tahanan Kabur

Ia juga menekankan dalam sistem peradilan yang sehat, penting untuk menghormati asas praduga tak bersalah. “Tidak semua laporan berujung pada pelanggaran. Ada kalanya memang hanya dugaan semata,” tambahnya.

Dengan tuntasnya pemeriksaan terhadap LS dan RH, kasus dugaan suap dalam perkara Nomor 18 kini hampir mencapai titik akhir. Meski masih ada satu nama lagi yang belum jelas statusnya, setidaknya dua hakim telah mendapatkan kebenaran hukum yang menguatkan bahwa mereka tidak bersalah.

Langkah tegas Bawas MA dalam menangani laporan ini menunjukkan lembaga peradilan tidak pernah menutup mata terhadap isu integritas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip pemeriksaan objektif dan transparan. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *