benuakaltim.co.id, BERAU– Keluhan masyarakat terhadap keberadaan truk-truk yang masih menggunakan karpet lumpur sebagai pelindung di bagian belakang kendaraan kembali mencuat. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan pengendara roda dua, lantaran karpet lumpur tersebut kerap menimbulkan debu pekat saat truk melaju kencang di jalan raya.
Pantauan di lapangan menyebutkan penggunaan karpet lumpur biasanya terbuat dari bahan bekas seperti karpet tebal atau karet ban masih marak dijumpai pada kendaraan angkutan barang, khususnya truk-truk pengangkut hasil tambang dan material bangunan.
Saat truk melintasi jalanan berdebu, karpet tersebut justru menyapu tanah di jalan, menciptakan kabut debu yang menyelimuti kendaraan di belakangnya.
Terkait dengan adanya hal itu, Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menegaskan penggunaan karpet lumpur di truk tidak dibenarkan secara aturan. Ia menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap kendaraan yang masih nekat menggunakan pelindung belakang semacam itu.
“Kami sudah sering kali menyosialisasikan kepada para sopir dan pemilik kendaraan, khususnya truk dan pikap, bahwa pemasangan karpet lumpur ini berbahaya dan tidak sesuai dengan standar keselamatan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Ia menyebutkan karpet lumpur justru menjadi sumber masalah karena menyapu jalanan dan menimbulkan debu pekat yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pengendara motor yang rentan kehilangan kendali akibat terbatasnya jarak pandang.
“Kalau kami atau anggota di lapangan masih menemukan truk yang menggunakan karpet lumpur, maka akan langsung kami tindak. Bisa diberikan teguran keras, bahkan sanksi tilang jika membahayakan,” tegasnya.
Meski sosialisasi telah dilakukan secara berkala, AKP Wulyadi mengakui masih saja ada oknum sopir maupun pemilik kendaraan yang bandel dan tidak mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian.
“Memang ada saja yang masih ngeyel, beralasan itu untuk menahan cipratan lumpur. Tapi faktanya justru malah membahayakan orang lain. Ini bukan soal kenyamanan mereka, tapi keselamatan bersama,” lanjutnya.
Ia pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan, khususnya truk dan pikap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau, untuk segera mencopot karpet lumpur dan menggantinya dengan pelindung resmi yang sesuai spesifikasi teknis dari pabrikan.
“Kami minta kerja samanya. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi semua pengguna jalan harus peduli dengan keselamatan. Jangan sampai kebiasaan kecil yang dianggap sepele justru memicu kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina