benuakaltim.co.id, SAMARINDA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menindak peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Kali ini, sebanyak 710 botol miras berbagai jenis diamankan dari sebuah warung di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, Senin 15 September 2025 lalu.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, petugas mendapati ratusan botol miras yang disimpan di gudang warung tersebut.
“Ini sudah berkali-kali kami tertibkan, tetapi masih melanggar. Jadi kami amankan dan insyaallah besok, Kamis akan disidangkan,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).
Menurut mantan Camat Samarinda Kota itu, warung tersebut memang sudah menjadi target operasi (TO) karena berulang kali kedapatan menjual minol tanpa izin.
“Satu toko saja, dan memang bukan dipajang terbuka, tapi disimpan di gudang. Warung ini sudah sering kami sasar, bahkan sudah pernah disidangkan sebelumnya,” ucapnya.
Lebih lanjut wanita yang karibnya dispaa Anis ini menegaskan, minuman beralkohol yang dijual tidak memiliki izin resmi sehingga masuk kategori ilegal. “Jelas ini ilegal. Warung-warung kelontongan tanpa izin tidak boleh menjual minuman beralkohol. Sesuai Perda Trantibum Nomor 4 Tahun 2025 pasal 19 dan 20 tentang ketertiban minol, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Setelah kasus ini disidangkan, penjual dikenakan sanksi sesuai aturan, baik berupa denda administrasi maupun kurungan. “Satpol PP bertugas menegakkan perda. Setelah disidangkan, nanti pengadilan yang menentukan sanksi. Bisa berupa denda atau kurungan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina