benuakaltim.co.id, BERAU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus melakukan penataan aset agar lebih efektif dan efisien.
Salah satu langkah yang kini digencarkan adalah percepatan penghapusan barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.
Kasubid Pemanfaatan, Penggunaan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penghapusan, Baharuddin, menyebut upaya ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat efektivitas pengelolaan aset sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik di Bumi Batiwakkal.
“Penghapusan aset bukan sekadar membuang barang, tetapi bagian dari upaya menata agar pengelolaan lebih tertib, efisien, dan transparan,” ujarnya Jumat (26/9/2025).
Barang Milik Daerah (BMD) sendiri berfungsi menunjang pelayanan masyarakat. Namun seiring waktu, sebagian aset mengalami kerusakan, menjadi usang, atau tidak lagi dibutuhkan.
Kondisi itu justru menambah beban administrasi dan biaya pemeliharaan, sehingga penghapusan dipandang sebagai langkah penting untuk optimalisasi pengelolaan.
Proses penghapusan dilakukan sesuai aturan, mulai dari sosialisasi, verifikasi, hingga eksekusi berupa pemindahtanganan maupun pemusnahan.
Hingga kini, penghapusan BMD telah dilaksanakan di enam perangkat daerah, yakni BPKAD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta Kecamatan Gunung Tabur.
Uniknya, dalam proses pemusnahan juga melibatkan petugas kebersihan untuk membantu pembuangan barang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Wahid Hasyim, menegaskan percepatan penghapusan sejalan dengan komitmen Pemkab Berau memperkuat tata kelola aset.
“Aset daerah harus dikelola dengan tertib, mulai dari pencatatan hingga penghapusan. Dengan percepatan ini, kita ingin memastikan barang yang sudah tidak layak tidak lagi membebani, sementara aset produktif dapat dioptimalkan untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Berau berharap langkah ini mampu menciptakan pengelolaan aset yang lebih tertib, akuntabel, dan efisien, sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi serta wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli