benuakaltim.co.id, BERAU – Sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Sosial (Dinsos) Berau mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Tercatat 42 pasangan di Kabupaten Berau yang mendaftar untuk mengikuti proses sidang isbat hingga nikah massal tersebut.
Kegiatan tersebut pun dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, di Kantor UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Jalan Mangga I, Tanjung Redeb pada Kamis (25/9/2025) lalu.
Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah pertama untuk memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang sudah menikah secara agama maupun belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Kedua adalah memfasilitasi pasangan yang ini menikah tapi terkendala biaya,” ujar Iswahyudi, Jumat (26/9/2025).
Kemudian kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan serta dokumen administrasi kependudukan lainnya.
“Yang keempat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pencatatan pernikahan dan kependudukan dalam menjalani kehidupan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting dan berguna terutama dalam kepengurusan yang memerlukan berkas-berkas, misalnya ketika anak ingin masuk sekolah hingga di bidang kesehatan dan fasilitas-fasilitas lainnya yang berhubungan dengan administrasi kependudukan.
“Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari tiga kecamatan yaitu terdiri dari 42 pasang, 14 pasang dari Kecamatan Tanjung Redeb, 15 pasang dari Kecamatan Sambaliung, dan 13 pasang dari Kecamatan Gunung Tabur,” ucapnya.
Meski demikian, dirinya menyatakan untuk pelaksanaan nikah nantinya akan disesuaikan lagi dengan ketentuan yang berlaku setelah acara ini, dimana semua yang mungkin dalam sidang isbat dinyatakan ditolak,maka Dinsos akan berupaya terus untuk memfasilitasi nikah baik di Kantor Dinsos, atau di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jika nanti 42 orang ini memenuhi syarat dalam pernikahan, maka kami akan fasilitasi. Tetapi kalau memang secara administrasi hukum syarat nikahnya tidak bisa terpenuhi, kemungkinan tidak bisa dilanjutkan dengan nikah,” bebernya.
Sementara itu, ia menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan ini merupakan kerjasama dinas sosial dengan pengadilan agama, BAZNAS, kementerian agama serta kantor catatan sipil dan PT Berau coal.
“Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini juga berkolaborasi dengan beberapa pihak tersebut,” imbuhnya.
Terakhir, Iswahyudi berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi para peserta dan diharapkan kegiatan ini juga bisa berjalan lancar sampai pada pernikahan nantinya
“Semoga semua yang difasilitasi bisa mendapatkan buku nikah. Dan harapan kami di tahun-tahun yang akan datang kegiatan ini dapat terus berlanjut. Sehingga, masyarakat yang kesulitan di dalam mendapatkan administrasi kependudukan atau pernikahan karena permasalahan biaya masih dapat kita bantu bersama-sama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli