Gubernur Rudy Mas’ud di Samarinda, Senin, dokumen ini menetapkan lokasi dan fungsi ruang yang diizinkan, sekaligus memastikan kesesuaian investasi dengan rencana pembangunan wilayah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar segera menuntaskan dokumen tata ruang daerah, baik rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).
“RTRW atau pun RDTR tidak clear, maka tidak bakal investasi masuk ke Kaltim,” katanya pada pertemuan High Level Meeting Regional Investor Relation Unit (HLM RIRU) Provinsi Kalimantan Timur di salah satu hotel di Samarinda.
Ia mengharapkan pemerintah daerah ikut memfasilitasi dan mengawal proses investor yang mencari lokasi usaha.
Ia menyebut lokasi lahan harus jelas dalam kelayakan dan perizinan, tidak memiliki masalah hukum atau konflik lahan, dan peduli pada dampak lingkungan serta sosial.
“Ketersediaan lahan siap tawar akan meningkatkan daya tarik investasi di daerah kita,” ujarnya.
Dalam pertemuan bertema “Strategi Investasi Daerah Dalam Mendukung Transformasi Ekonomi Kaltim” itu, ia mengatakan perlunya ditingkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi lintas sektor.
Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan (perizinan), dan kepastian hukum.
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama kepala daerah di Kaltim dalam rangka peningkatan investasi melalui penguatan Regional Investment Relations Unit (RIRU) Kaltim.
Sumber : Antara