benuakaltim.co.id, BERAU– Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyarankan pihak penggugat, Ibu Sarifa, untuk melaporkan kembali kasus sengketa tanahnya ke pengadilan apabila memiliki alat bukti baru yang lebih kuat.
Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan pihak terkait kasus tanah di area runway bandara.
Sutami menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pemerintah daerah dan Dinas Pertanahan, perkara lahan tersebut telah memiliki putusan hukum inkrah yang menyatakan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Sarifa.
“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendengar bahwa keputusan pengadilan sudah inkrah, tidak ada perintah bagi pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi kepada Ibu Sarifa,” ujar Sutami, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, ia tetap membuka ruang bagi pihak Sarifa untuk menempuh jalur hukum kembali jika memang memiliki alat bukti baru yang dapat memperkuat klaim kepemilikan tanah tersebut.
“Kalau memang merasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir dan mendengarkan aspirasi masyarakat, bukan memutuskan perkara hukum,” jelasnya.
Menurut Sutami, kasus tanah di sekitar area runway bandara tersebut sudah bergulir sejak tahun 2006 hingga 2016 dan telah melalui sekitar tujuh kali sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Dengan status hukum yang sudah berkekuatan tetap, DPRD tidak bisa lagi ikut campur dalam proses penyelesaiannya.
“Pemerintah daerah pun menyatakan bahwa tidak ada lagi langkah yang bisa mereka ambil karena sudah ada putusan final dari pengadilan. Jadi kalau pihak Ibu Sarifa ingin melanjutkan, ya jalurnya harus ke pengadilan lagi,” tambahnya.
Politikus yang dikenal aktif di Komisi II itu juga menegaskan pentingnya peran Dinas Pertanahan dalam memberikan pendampingan administratif bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau menindaklanjuti sengketa tanah.
“Kami sarankan, kalau memang masih ada bukti tambahan, bisa juga terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dinas Pertanahan. Dari sana bisa difasilitasi untuk langkah hukum selanjutnya,” tutup Sutami. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina