Pembukaan Layanan Perizinan Kapal Tangkap dan Pengangkut Ikan di Berau Dapat Dukungan Kementerian

Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kabar gembira datang untuk para nelayan di Kabupaten Berau, setelah melalui pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam waktu dekat akan dibuka layanan perizinan kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan (GREY) langsung di Berau.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, usai menghadiri pertemuan dengan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kunlap ke RSUD Abdul Rifai, DPRD Berau Soroti Fasilitas Ruang Hemodialisa

“Saya Bersama Pak Gamalis dalam pertemuan itu. Kami membahas perizinan kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan. Alhamdulillah, kementerian merespons positif dan berencana membuka layanan perizinan langsung di Berau,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Menurut Dedi, selama ini nelayan Berau terkendala karena kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan yang sudah dibuat tidak bisa beroperasi akibat belum memiliki izin resmi dari kementerian.

Baca Juga :  Dorong Pemkab Berau Berikan Program Bantuan untuk Petani

“Masalah kita sebenarnya bukan di kapalnya, tapi di perizinannya. Kapal sudah ada, tapi izinnya belum keluar karena harus melalui proses panjang di pusat,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi menekankan kepada pihak kementerian agar mempermudah proses izin bagi nelayan lokal, terutama untuk kapal pengangkut ikan. Ia juga menjelaskan, aturan baru mewajibkan adanya dua jenis kapal berbeda, yakni kapal tangkap ikan di laut dan kapal pengangkut ikan ke darat.

Baca Juga :  Dorong Pemkab Berau Berikan Program Bantuan untuk Petani

“Dulu satu kapal bisa tangkap sekaligus bawa ikan ke darat, sekarang harus dipisah. Karena itu nelayan butuh dua izin sekaligus, dan ini yang sering bikin rumit,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *