Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di Samarinda, Minggu, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan ruang bagi kenaikan upah, namun menggarisbawahi bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada perhitungan teknis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan.
“Harapannya tentu ada kenaikan. Namun dalam penetapan kita harus cermat memperhatikan masukan dari dunia usaha maupun organisasi pekerja,” ujar Seno Aji.
Seno menjelaskan bahwa kebijakan upah bersifat sensitif terhadap ekosistem ekonomi makro. Kenaikan yang melampaui kemampuan finansial pelaku usaha dikhawatirkan dapat memicu efek domino yang merugikan, seperti stagnasi investasi hingga potensi efisiensi tenaga kerja.
“Kita ingin investasi di Kaltim tetap tumbuh positif. Pada saat yang sama, masyarakat harus memiliki kesempatan kerja yang luas dengan penghasilan yang layak,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen atau bertambah sekitar Rp218.455 dari angka Rp3.360.858 pada tahun 2024.
Saat itu, penetapan masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Untuk tahun 2026, Pemprov Kaltim akan mengikuti regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Aturan baru ini memperkenalkan formula yang lebih dinamis dengan mempertimbangkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Seno menilai penggunaan indeks alfa yang lebih fleksibel memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan upah sesuai realitas ekonomi lokal. Fokus utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat agar tetap kuat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
“Upah yang layak harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, ini juga harus diiringi dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan harga pangan, agar kenaikan upah benar-benar memberikan manfaat riil bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, proses pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi masih berlangsung secara intensif. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, pengumuman resmi besaran UMP Kaltim 2026 diproyeksikan akan dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Masyarakat dan pelaku usaha kini menanti keputusan final tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Kalimantan Timur di tahun mendatang,” harap Seno Aji.
Sumber : Antara






