benuakaltim.co.id, BERAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menjadwalkan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb pada awal Januari mendatang.
Kasus ini menyeret mantan pegawai bank dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni mengungkapkan, masing-masing dari tersangka adalah eks Account Officer (AO) BRI Cabang Tanjung Redeb dan oknum ASN berinisial AW yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Berau.
“Pelaku intelektualnya ada dua orang,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil audit internal bank, praktik korupsi yang berlangsung selama periode 2024-2025 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Adapun modus operandi yang digunakan adalah pengajuan kredit tanpa bukti usaha yang sah serta penggunaan agunan fiktif.
“Jadi mereka (tersangka) mengajukan KUR tanpa disertai bukti kepemilikan usaha nasabah yang valid. Saat dilakukan pengecekan lapangan, tanah yang dilampirkan sebagai agunan dalam berkas ternyata tidak ada,” ungkapnya.
AO bank berperan memverifikasi berkas dan lapangan secara formalitas. Sementara AW sebagai calo yang mengatur pengajuan kredit fiktif dari wilayah Talisayan. AW diduga menerima persentase dari setiap dana yang
cair.
Saat ini, eks AO tersebut telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb terkait perkara perbankan lainnya. Namun, AW telah melarikan diri sejak kasus ini terbongkar dan resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah melayangkan surat panggilan dan mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan melarikan diri. Meski berstatus DPO, penetapan tersangka tetap akan kami laksanakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






