Bandara Kalimarau Siap Ikuti Proses Resmi Terkait Rencana Perubahan Nama

Bandara Kalimarau. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Isu rencana perubahan nama Bandara Kalimarau mendapat tanggapan dari Kepala BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri.

Ia menegaskan, pihak bandara pada prinsipnya siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, selama proses perubahan nama dilakukan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Dijelaskannya, perubahan atau penetapan nama bandara telah diatur secara jelas dalam regulasi Kementerian Perhubungan. Sehingga, pihaknya saat ini siap mengikuti langkah dari pemrakarsa jika isu perubahan nama bandara tersebut benar.

“Untuk perubahan nama bandara itu sudah ada regulasinya. Silakan saja jika persyaratannya dipenuhi, kami siap,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  PDAM Batiwakkal Siapkan Perluasan Layanan Air Bersih

Ia menyebutkan, pemrakarsa perubahan nama bandara dapat berasal dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan hukum Indonesia, hingga pengelola bandar udara untuk pelayanan umum.

Namun hingga saat ini, pihak Bandara Kalimarau belum mengetahui siapa pihak yang menjadi pemrakarsa isu perubahan nama tersebut. “Kami juga belum tahu siapa pemrakarsanya. Tapi kami siap saja jika isu perubahan nama bandara ini benar,” katanya.

Baca Juga :  Sri Juniarsih Mas Dorong Transformasi Ekonomi Berau dari Tambang ke Sektor Hijau

Perubahan nama bandara, kata dia, merupakan hal yang sah sepanjang memiliki tujuan yang jelas dan latar belakang yang kuat. “Penggunaan nama baru tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa alasan dan kajian yang matang,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, output dari perubahan nama bandara adalah Peraturan Menteri Perhubungan. Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pemrakarsa akan mengajukan usulan tersebut kepada Menteri Perhubungan untuk diputuskan apakah disetujui atau ditolak.

“Keputusannya ada di Menteri Perhubungan. Kami dari pihak bandara hanya mengikuti proses yang sudah diatur,” katanya.

Baca Juga :  PLN Berau Prediksi Beban Puncak Listrik Tembus 47 MW Jelang Ramadan

Adapun persyaratan perubahan nama bandara disebut cukup banyak dan ketat. Di antaranya harus ada persetujuan dari Gubernur, DPRD Provinsi, serta dukungan masyarakat.

Selain itu, rencana perubahan nama bandara wajib dipublikasikan melalui media massa minimal selama tiga bulan untuk melihat ada tidaknya keberatan dari masyarakat.

“Persetujuan masyarakat harus ada. Pemrakarsa juga harus siap menanggung jika ada keberatan atau gugatan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *