benuakaltim.co.id, BERAU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menekankan pentingnya menggali dan mengelola Pendapatan Asli Kampung (PAK) dari berbagai sumber yang sah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, upaya ini penting terutama dalam menghadapi keterbatasan fiskal yang diperkirakan terjadi pada tahun anggaran mendatang.
“PAK memiliki peran strategis karena penggunaannya lebih fleksibel dibandingkan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK),” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, fleksibilitas ini memberi ruang bagi kampung untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan sesuai hasil musyawarah.
“Sumber PAK yang dapat dimanfaatkan oleh kampung antara lain melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” tuturnya.
Selain itu, kampung juga memiliki peluang lain melalui pemanfaatan aset kampung dan kerja sama dengan berbagai pihak. Tenteram menilai, setiap kampung sejatinya memiliki potensi untuk bermitra baik dengan perusahaan, kampung tetangga, maupun melalui pengelolaan aset yang dimiliki.
Keuangan daerah yang tidak terlalu longgar ke depan, menuntut pemerintah kampung untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan PAK.
“Apakah itu dengan memanfaatkan aset kampung, tanah kas kampung, apakah dengan penyewaan, apakah dengan perkebunan, ada pola-pola yang bisa dilakukan seperti itu,” ujarnya.
Terkait keberadaan BUMK dan KDMP, ia menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih usaha. Usaha yang sudah berjalan di BUMK diminta untuk tetap dilanjutkan, sementara KDMP diarahkan untuk mengembangkan usaha yang berbeda atau bermitra dengan BUMK.
“Jangan sampai usaha ini bertentangan atau saling rebut-rebutan. Kalau bermitra, itu beda,” imbuhnya.
Secara umum, usaha BUMK di Berau saat ini bergerak di sektor perdagangan, transportasi, penyewaan, hingga pariwisata. Sementara, KDMP lebih fokus pada gerai-gerai kebutuhan masyarakat seperti apotek, sembako, dan agen LPG.
“Dari sisi regulasi, pemerintah daerah telah mengatur penyertaan modal pemerintah kampung ke BUMDes maksimal Rp 300 juta per tahun,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, penyertaan modal dapat dilakukan setiap tahun, dengan catatan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan dan sudah dibahas dalam rapat akhir tahun BUMDes.
Hal itu telah diatur dalam peraturan bupati, yang mana 30 persen keuntungan BUMK harus disetor sebagai PAK. Sementara untuk KDMP, minimal 20 persen keuntungan juga masuk ke PAK, mengingat lahan yang digunakan merupakan tanah kampung.
“PAK tersebut dapat dimanfaatkan di luar ketentuan DD maupun ADK. Misalnya untuk program beasiswa bagi masyarakat yang berprestasi, atau kebutuhan lain yang disepakati melalui musyawarah kampung,” ujarnya.
Selain itu, kerjasama dengan perusahaan yang menghasilkan fee bagi kampung juga wajib dicatat sebagai PAK.
“Dana tersebut harus dikelola secara terbuka dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat kampung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






