benuakaltim.co.id, BERAU– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb menerbitkan 4.035 paspor, dari total 4.298 permohonan di tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 3 permohonan ditolak sistem dan sebanyak 265 permohonan dibatalkan secara otomatis oleh sistem karena pemohon tidak datang atau terjadi duplikasi data.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, menjelaskan, pembatalan oleh sistem biasanya terjadi karena pemohon tidak hadir sesuai jadwal yang sudah dipilih melalui aplikasi M-Paspor, sehingga secara otomatis permohonan tersebut gugur.
“Ada juga permohonan yang terdeteksi ganda oleh sistem, sehingga langsung ditolak karena data dianggap duplikat,” ungkapnya, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, lonjakan permohonan paspor paling terasa pada awal tahun, terutama menjelang Idulfitri. “Itu karena banyak masyarakat yang mengurus paspor untuk keperluan umrah maupun haji,” tuturnya.
Selain itu, peningkatan juga terjadi saat ada libur panjang, terutama setelah libur sekolah dan libur nasional. Sementara di hari-hari biasa, rata-rata hanya ada sekitar 10 orang per hari.
“Saat itu, banyak warga memanfaatkan waktu luang untuk bepergian ke luar negeri,” imbuhnya.
Namun, ketika di awal tahun dan dekat Idulfitri dan saat musim umrah haji, pengurusan paspor ramai bisa sampai 50 orang per hari.
“Kalau ramai bisa sampai 50 orang per hari, terutama di awal tahun dan dekat Idulfitri dan saat musim umrah haji. Tapi kalau hari normal, rata-rata sekitar 10 orang per hari saja,” ungkapnya.
Terkait tarif paspor, lanjut Catur, saat ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19. Kenaikan tarif tersebut turut memengaruhi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena tingginya minat masyarakat mengurus paspor ditambah dengan tarif yang sudah disesuaikan.
“Lantaran tingginya permohonan paspor secara otomatis berdampak positif terhadap capaian PNBP,” jelasnya.
Untuk biaya, pembuatan paspor lima tahun dikenakan tarif Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp950 ribu. Guna mempermudah masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb terus menjalankan program easy paspor dengan mendekatkan layanan kepada warga melalui kerjasama dengan camat dan lurah.
“Tahun lalu kami sempat ke Batu Putih dan Pulau Derawan. Ada juga pelayanan paspor lintas pulau. Tapi semua berdasarkan permintaan, karena kami tidak bisa datang setiap saat tanpa ada pengajuan,” terangnya.
Selain itu, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi tahun ini, pihaknya juga membuka layanan simpatik berupa pelayanan paspor di hari Sabtu, khusus untuk pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
“Layanan ini dibuka dua kali, yakni pada Sabtu 17 dan 24 Januari, dengan kuota 60 permohonan per hari, khusus paspor baru dan penggantian karena alurnya lebih cepat,” ujarnya.
Meski begitu, masih ada kendala yang sering ditemui dalam proses pembuatan paspor, terutama terkait kesalahan atau ketidaksesuaian data.
“Ada pemohon yang datanya salah, kurang lengkap, atau tidak sinkron antara aplikasi M-Paspor dengan data kependudukan. Kemudian kami minta pemohon mengurus dulu ke Disdukcapil. Setelah itu baru bisa lanjut proses di imigrasi,” jelas terangnya.
Catur berharap, masyarakat semakin memahami alur dan persyaratan pengurusan paspor agar proses berjalan lancar tanpa harus bolak-balik memperbaiki data. “Masyarakat bisa mengurus paspor sendiri tanpa perantara,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bahwa mengurus paspor di Berau dipastikan tidak ada praktik calo, dan prosesnya relatif cepat jika semua persyaratan lengkap.
“Banyak juga masyarakat yang hendak berangkat umroh, meminta pihak travel untuk mengurus pembuatan paspor mereka,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






