benuakaltim.co.id, BERAU– Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman menegaskan, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak-hak masyarakat sebelum melakukan kegiatan pembukaan lahan atau pengembangan wilayah.
Hal tersebut disampaikannya dalam forum pertemuan yang membahas sengketa pertanahan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Sulaiman menyampaikan, masyarakat telah memiliki alas hak berupa surat keterangan garapan yang disusun sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Secara administrasi, dokumen tersebut dinilai sah dan harus menjadi dasar pertimbangan dalam penyelesaian konflik lahan. Menurutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan tidak diperbolehkan masuk atau beraktivitas di atas lahan yang belum diselesaikan status dan hak kepemilikannya.
Ia menegaskan, penyelesaian hak masyarakat bersifat wajib, bukan sekadar pilihan. “Kalau hak masyarakat belum selesai, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan. Ini wajib, bukan sunnah,” tegasnya, Selasa (20/1/2026).
Ia juga mengakui, persoalan pertanahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya tertangani melalui mekanisme mediasi formal. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Sulaiman menambahkan, jika dalam proses identifikasi ditemukan bahwa lahan masyarakat lebih dahulu dikuasai dibandingkan izin atau klaim perusahaan, maka perusahaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pemerintah, lanjutnya, akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menangani konflik pertanahan. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






