Bapenda Berau Temukan Tunggakan Retribusi Pasar Sebesar Rp 1,1 Miliar

KIOS: Salah satu lokasi kios yang berada di Jalan AKB Sanipah 1 mendapat sorotan pemerintah kabupaten berau karsna merupakan aset daerah. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Djupiansyah Ganie mengungkapkan adanya tunggakan retribusi pasar yang cukup signifikan dari para penyewa petak.

“Berdasarkan data terbaru, total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar yang berasal dari puluhan petak pasar yang belum melunasi kewajibannya,” katanya kepada benuakaltim.co.id, Kamis (22/1/2026).

Dalam penjelasannya, Djupiansyah merincikan dari total 78 petak yang terdata, hanya 42 petak yang dinyatakan lunas, sementara 36 petak lainnya masih menunggak. Menurutnya tunggakan ini terakumulasi dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni terhitung sejak 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Atasi Masalah Sampah di Lokasi Wisata, PUPR Kebut Pembangunan TPS3R

“Total tunggakannya adalah sebesar Rp1.119.837.500. Ada penyewa yang bahkan tidak pernah melakukan pembayaran sekali pun sejak awal tahun 2017,” sebutnya.

Jupi menegaskan, penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan prosedur hukum, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018.

Baca Juga :  Dorong Peremajaan Kebun Sawit lewat Dana BPDP

“Dasar utama penagihan ini adalah kontrak sewa-menyewa antara pedagang dengan pemerintah daerah yang diperbarui setiap dua tahun sekali,” bebernya.

Sebagai bentuk solusi bagi para pedagang yang kesulitan, pemerintah daerah sebenarnya telah menawarkan keringanan berupa sistem pengangsuran. Pedagang diperbolehkan membayar retribusi bulan berjalan ditambah dengan cicilan tunggakan satu bulan.

Baca Juga :  DPUPR Berau Genjot Pembangunan Jalan di 13 Kecamatan, Anggaran Capai Rp 40 Miliar per Wilayah

Djupiansyah mengingatkan, untuk kontrak tahun 2026 mendatang, seluruh tunggakan diharapkan sudah dapat diselesaikan agar proses administrasi kontrak baru berjalan lancar.

“Kami memberikan kemudahan melalui angsuran. Jika ada kendala kemampuan keuangan, pedagang juga bisa mengajukan surat secara resmi untuk dicarikan solusinya. Namun, sayangnya banyak yang tidak hadir saat diundang pertemuan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *