benuakaltim.co.id, BERAU– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 3.221,52 gram atau lebih dari 3,2 kilogram, Jumat (23/1/2026) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wita di Ruang Command Center Polres Berau dan dipimpin langsung oleh Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kabag Ops Kompol Noordhianto.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 18 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Oktober hingga Desember 2025, dengan total 22 orang tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkapnya, Jumat (23/1/2026).
Kompol Noordhianto menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti sabu dari sejumlah laporan polisi, di antaranya dengan berat terbesar mencapai hampir 1 kilogram pada dua perkara berbeda yang terjadi di wilayah Teluk Bayur dan Sambaliung.
“Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia menegaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu ke dalam air yang dicampur detergen, kemudian cairan hasil rebusan dibuang ke dalam septic tank, sebagai bentuk pemusnahan total dan mencegah penyalahgunaan kembali.
“Melalui kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika serta menjamin transparansi penegakan hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pihak terkait dalam setiap tahapan proses,” ujarnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mulai dari penjara 4 tahun hingga seumur hidup bahkan pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Berau dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






