DPRD Berau Soroti Lambannya Proses PAW Kepala Kampung di Berau

Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, mengkritik lambannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung (Kakam) di sejumlah wilayah di Kabupaten Berau.

Ia menilai kekosongan jabatan yang terlalu lama dapat menghambat jalannya pemerintahan dan penentuan kebijakan strategis di tingkat kampung.

Dalam sebuah diskusi, Feri menyoroti proses PAW yang saat ini tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada Juni mendatang, dengan proses pemilihan atau musyawarah yang dijadwalkan pada Februari atau Maret ini.

Baca Juga :  PLN Berau Prediksi Beban Puncak Listrik Tembus 47 MW Jelang Ramadan

Namun, ia menekankan langkah ini seharusnya bisa dilakukan lebih cepat. “Ini masalah pemegang kebijakan di kampung. Kalau terlalu lama kosong, akan berdampak negatif pada penganggaran, pelaksanaan program, hingga terhambatnya penentuan kebijakan-kebijakan penting,” ucapnya, Selasa (27/1/2026).

Secara khusus, politisi Partai Gerindra ini mencontohkan kasus di Kampung Labanan Makmur yang menurutnya sudah berlarut-larut hingga memakan waktu dua tahun.

Baca Juga :  Sekda Berau Apresiasi BUMK Pegat Bukur, Dinilai Amanah dan Transparan

Ia menilai, penanganan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) masih tergolong lambat dalam melakukan uji data maupun kelayakan calon.

“Proses ini sudah berlarut-larut. Seharusnya pergantian antar waktu segera dilaksanakan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur, Komisi I DPRD Berau berencana memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi di lapangan.

Baca Juga :  DPUPR Berau Genjot Pembangunan Jalan di 13 Kecamatan, Anggaran Capai Rp 40 Miliar per Wilayah

Feri juga mengusulkan adanya mekanisme fit and proper test bagi calon Kakam PAW yang melibatkan pihak legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Kami memiliki kewenangan untuk memanggil dan menanyakan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena urusan birokrasi yang lambat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *