Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Berau Berpotensi Bertambah Menjadi 35 pada 2029

Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau memproyeksikan adanya penambahan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau untuk periode mendatang.

Hal ini didasarkan pada pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan di Bumi Sanggam beberapa tahun belakangan.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, penentuan jumlah kursi legislatif telah diatur secara jelas berdasarkan agregat kependudukan. Saat ini, DPRD Berau memiliki 30 kursi, yang diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah penduduk antara 200 hingga 300 ribu jiwa.

“Berdasarkan data semester pertama tahun 2025, jumlah penduduk Berau sudah mencapai angka 303.000 jiwa lebih. Artinya, jika mengacu pada aturan tersebut, jumlah kursi di DPRD Berau sudah pasti akan bertambah menjadi 35 kursi,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  PDAM Batiwakkal Siapkan Perluasan Layanan Air Bersih

Ia menambahkan, kenaikan menjadi 35 kursi berlaku untuk wilayah dengan rentang penduduk 300 hingga 400 ribu jiwa. Mengingat rata-rata pertumbuhan penduduk di Berau mencapai sekitar 10.000 jiwa atau sekitar 5 persen per tahun, Budi menilai potensi penambahan kursi ini sangat nyata untuk pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.

“Bahkan jika tren ini terus meningkat hingga mencapai angka di atas 400 ribu jiwa pada masa mendatang, jumlah kursi bisa saja menyentuh angka 40 kursi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gelontorkan Rp135 Miliar, PUPR Berau Bakal Percantik Drainase dan Irigasi

Selain penambahan kursi, KPU Berau juga tengah menyoroti pentingnya penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil). Menurut Budi, penataan ini harus memenuhi tujuh prinsip utama, di antaranya adalah aspek geografis, kesinambungan wilayah, dan kemudahan akses transportasi.

Budi memberikan contoh pada Dapil 3 yang mencakup wilayah Biatan hingga Biduk-Biduk serta penggabungan Maratua dan Derawan. Secara geografis dan jalur transportasi, penggabungan beberapa wilayah saat ini dinilai kurang efektif karena harus melewati dapil lain.

“Beberapa wilayah seperti Kelay dan Sambaliung juga menjadi perhatian. Jika akses transportasi dari satu titik ke titik lain harus melintasi dapil berbeda, maka itu sudah tidak memenuhi prinsip keutuhan wilayah. Inilah yang akan kita susun kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Sempat Diterpa Banjir, BUMDes Batu Bual Justru Catat Kenaikan PADes Tembus Rp 100 Juta

Kendati demikian, Budi menegaskan, proses penataan dapil ini tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Berdasarkan tahapan pemilu, penataan ulang dapil kemungkinan besar baru akan dimulai pada awal tahun 2028.

“Penataan dapil dilakukan saat memasuki tahapan resmi. Jika undang-undang tidak berubah, perkiraan kami di awal 2028 proses tersebut sudah mulai berjalan sebagai persiapan kampanye dan tahapan pemilu selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *