benuakaltim.co.id, BERAU– Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, meluapkan kekecewaannya setelah menerima laporan adanya warga di Kabupaten Berau yang masih menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dalam sebuah sesi tanya jawab baru-baru ini, Rudi menyoroti temuan adanya karyawan, khususnya di wilayah Bukit Makmur, yang penghasilannya tidak sesuai dengan kesepakatan UMK Berau yang menyentuh angka Rp4 juta lebih.
Rudi menegaskan, pemberian upah di bawah standar merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak tenaga kerja.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan.
“Kami minta dinas terkait untuk melakukan sidak. Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap tenaga kerja,” tegas Rudi, Rabu (11/2/2026).
Rudi mengingatkan, angka UMK Berau telah disepakati bersama melalui berbagai forum dan merupakan salah satu yang tertinggi.
Namun, ia menyayangkan jika fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan aturan yang ada. Menurutnya, masalah ini harus ditangani secara menyeluruh di seluruh kecamatan, bukan hanya di satu lokasi.
Apalagi biaya hidup di Kabupaten Berau yang tergolong tinggi, sehingga upah yang layak adalah kebutuhan mutlak bagi pekerja.
“Tidak gampang kita merumuskan angka (UMK) itu. Dengan biaya hidup di Berau yang tinggi, kalau masih ada yang memberlakukan gaji di bawah UMK atau UMR, ya patut diberikan peringatan dan teguran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






