benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dugaan praktik monopoli kios Pasar Pagi yang sempat disuarakan pedagang saat aksi di Balai Kota, Selasa (10/2/2026), hingga kini belum masuk meja pemeriksaan Inspektorat Kota Samarinda.
Inspektur Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, saat dikonfirmasi baru-baru ini menegaskan pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan karena belum ada laporan resmi yang diterima dari pedagang.
“Kita belum mendapatkan laporan resmi yang masuk ke Inspektorat. Jika ada pengaduan tertulis yang dilengkapi data pendukung, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujar Neneng.
Ia memastikan, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan lapangan. Bahkan, Inspektorat siap membentuk tim khusus apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Setiap bukti akan kami kroscek melalui pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi unsur, akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Pedagang Pasar Pagi pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfa, membenarkan hingga saat ini pihaknya memang belum melayangkan laporan resmi ke Inspektorat. Pedagang masih memilih jalur komunikasi dan koordinasi.
Saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026), Ade menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan serta kuasa hukum sebelum kembali menemui wali kota untuk menyerahkan data pedagang yang belum menerima lapak.
“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Kami masih komunikasi dulu secara baik-baik terkait data sesuai arahan wali kota. Sebagian sudah dibagi, sisanya masih direkap,” tutupnya.
Belum masuknya laporan resmi ini membuat polemik dugaan monopoli kios Pasar Pagi masih berada pada tahap wacana dan klarifikasi. Publik kini menanti, apakah pedagang akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan internal atau memilih penyelesaian melalui jalur komunikasi dengan pemerintah kota. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






