Soroti Penetapan Tapal Batas Antarkampung, Sekda Berau Singgung Intervensi Warga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, blak-blakan mengungkap kerumitan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan tapal batas antarkampung.

Hal ini ia sampaikan dalam sebuah pertemuan resmi yang juga membahas peran Kesultanan dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Said menyebutkan, urusan batas wilayah seringkali menjadi drama berkepanjangan karena adanya ego sektoral dan kepentingan pribadi warga yang kerap mengintervensi kesepakatan teknis.

Patok yang ‘Bisa Jalan’ dimaksudkan dalam pernyataannya, Said mengungkapkan keheranannya terhadap fenomena patok batas yang terus berubah. Padahal, koordinat titik batas seharusnya sudah disepakati melalui rapat-rapat panjang yang melibatkan asisten pemerintahan.

“Kalau mau tegas, sebenarnya sudah selesai. Tapi masalahnya, baru sepakat, eh besok datang lagi satu orang minta tolong jangan dipatok di sana, digeser lagi. Ujung-ujungnya kampung sebelah keberatan dan minta tinjau ulang,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga :  Polantas Berau Hunting Pelanggaran Lalu Lintas lewat Jepretan ETLE Mobile

Lebih lanjut, ia menyindir jika dituruti terus, patok batas wilayah di Berau bisa bergeser setiap tahun. Alasan utama warga biasanya karena ketakutan kehilangan hak administratif atas tanah mereka jika wilayahnya masuk ke kampung lain.

“Padahal tidak masalah. Orang Tanjung punya tanah di Biatan atau Batu Putih juga banyak, itu biasa saja. Urusan administrasi tinggal mengikuti,” ungkapnya.

Tak hanya soal tanah, Muhammad Said juga menanggapi isu kurangnya perhatian pemerintah terhadap Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur. Ia membantah keras anggapan tersebut dengan membeberkan sejumlah fasilitas yang telah diberikan.

Baca Juga :  Puskesmas Tanjung Batu–Kasai Dipastikan Segera Beroperasi

Said merinci dukungan nyata dari Pemkab Berau, di antaranya mobil dinas yang awalnya pinjam pakai kini sudah dihibahkan sepenuhnya menjadi aset Kesultanan agar biaya pemeliharaan tidak lagi membebani dinas terkait.

“Tahun lalu, masing-masing kesultanan dialokasikan dana sebesar Rp100 juta, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp50 juta karena kebijakan efisiensi anggaran,” sebutnya.

Selain itu, tentang dukungan rutin melalui Dinas Pariwisata dan Sekretariat Daerah bagian umum berupa tunjangan khusus terbentur aturan pusat. Mengenai usulan tunjangan khusus bagi keluarga Kesultanan sebagai pemelihara situs budaya, Said memberikan penjelasan jujur dan terbuka.

Baca Juga :  Pemkab Berau Godok Pengembangan Lokasi Wisata, Tiga Zona Destinasi Jadi Prioritas

Ia mengakui dulu hal tersebut bisa dilakukan melalui SK operasional. Namun, saat ini aturan dari Kemenpan-RB dan BKN sangat ketat.

“Sekarang tidak boleh lagi ada penamaan aneh-aneh. Semua harus masuk kategori PNS atau P3K. Jadi, pemberian tunjangan berdasarkan garis keturunan kesultanan secara langsung itu terbentur aturan rigid dari pusat,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Said berharap masyarakat dan pihak kesultanan memahami posisi pemerintah daerah yang harus bergerak di dalam koridor hukum agar tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *