Komisi IV DPRD Kaltim Desak Pergub ZIS Segera Disahkan, Optimalkan Potensi di Lingkungan Pemprov

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis. (FOTO: Aditya Setiawan/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi IV menilai pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim masih jauh dari potensi maksimal. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Kalimantan Timur dan sejumlah mitra kerja di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis, menegaskan bahwa persoalan ZIS tidak semata berbicara soal besaran nominal, melainkan menyangkut kewajiban keagamaan umat Islam yang telah memenuhi nisab.

“Pengumpulan ZIS bukan semata–mata persoalan rupiah yang dikumpulkan oleh Baznas, tetapi cenderung ke persoalan prinsip yakni pemenuhan kewajiban saudara–saudara muslim yang memang sudah memiliki penghasilan mencapai nisab,” ujarnya.

Komisi IV berpandangan, keberadaan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi kunci untuk mengoptimalkan pengumpulan ZIS, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tanpa payung hukum yang jelas, potensi penghimpunan dinilai sulit dimaksimalkan.

DPRD juga mendorong agar kontribusi perusahaan-perusahaan di Kaltim dapat lebih terkoordinasi melalui Baznas, sehingga penyaluran ZIS berjalan terarah dan berdampak luas.

Anggota Komisi IV, Damayanti, menekankan pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Ia mengapresiasi program Baznas yang dinilai tidak sekadar bersifat konsumtif, tetapi mendorong kemandirian mustahik.

“BAZNAS memberikan bantuan tidak hanya yang selesai habis begitu saja, tetapi memberikan bantuan kepada masyarakat berupa kemandirian perekonomiannya dan terus berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Baznas Kaltim Bidang Keuangan dan Pelaporan, Badrus Syamsi, memaparkan tren peningkatan penerimaan ZIS dalam lima tahun terakhir.

“Penerimaan ZIS Baznas Prov. Kaltim periode 2021–2025 dari tahun ke tahun semakin meningkat, di tahun 2021 sebesar 6 miliar, sedangkan di tahun 2025 sebesar 20 miliar,” ungkapnya.

Baznas juga berharap hibah dari pemerintah daerah tetap dipertahankan karena tidak hanya digunakan untuk penyaluran kepada mustahik, tetapi juga mendukung operasional lembaga.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi IV menilai realisasi pembayaran zakat di lingkungan Pemprov Kaltim masih belum optimal. DPRD meminta percepatan penyusunan Pergub sebagai dasar hukum, peningkatan sosialisasi kepada ASN dan dunia usaha, serta penguatan transparansi pengelolaan dana agar kepercayaan publik terus terjaga. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *