Sidang Dugaan Pembunuhan Berantai di Kampung Punan Mahakam Ditunda

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Sidang kedua terdakwa pembunuh berantai di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Julius, ditunda pada Senin (5/1/2026) pagi.

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo menjelaskan, agenda sidang yang tertunda adalah mendengarkan atau pemeriksaan saksi.

“Sidang terdakwa Julius hari ini ditunda. Harusnya hari ini agendanya pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Cara Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi Berau Selama Mudik Lebaran

Dia mengatakan, ditundanya sidang tersebut karena saksi belum bisa hadir ke
PN Tanjung Redeb.

“Saksi PU (Penuntut Umum) belum bisa hadir. Makanya ditunda ke Senin depan,” paparnya.

Sebelumnya, Julius (40), pembunuh dua anak dan istrinya, akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Pemkab Berau Gerak Cepat Jaga Harga Pangan, Penerima Bantuan Naik Jadi 12 Ribu

Sidang perdananya itu digelar di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb, Senin (22/12/2025) lalu.

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan, agenda sidang perdana masih difokuskan pada pemeriksaan kecocokan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Potensi Ikan di Tanjung Batu Melimpah, Ketiadaan Cold Storage Jadi Kendala

“Persidangan berjalan aman dan tertib. Terdakwa bersikap kooperatif dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim,” pungkasnya.

Julius didakwa telah menghabisi nyawa dua anaknya yang masih balita, serta istrinya yang sedang mengandung. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *