RPJMD 2025–2029, Pemkab Berau Siapkan Film Layar Lebar Bertajuk Promosi Wisata

Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani (sebelah kanan) samping kiri Ketua Komisi II DPRD Berau Rudi P Mangunsong saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU –  Pemkab Berau melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) memastikan rencana pembuatan film layar lebar yang mengangkat potensi lokal telah masuk dalam rencana strategis daerah.

Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani mengungkapkan, proyek ambisius ini bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan sudah memiliki payung hukum yang kuat dalam visi-misi pembangunan jangka panjang.

Endah menjelaskan, sektor pariwisata merupakan prioritas utama dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

Baca Juga :  Manutung Jukut Kembali Diadakan 2026? 

“Dari misi keenam, sangat jelas tertuang bahwa kita memperkuat sektor pariwisata sebagai prioritas pembangunan, serta memperkuat UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat,” ujar Endah dalam sebuah pertemuan bersama Komisi II DPRD Berau, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, integrasi antara kebudayaan dan pariwisata ini menjadi kunci untuk mewujudkan Berau yang maju, unggul, dan berkelanjutan. Terkait anggaran, Endah memaparkan, pendanaan film ini bisa bersumber dari berbagai pintu, mulai dari APBN, APBD Provinsi, hingga APBD Kabupaten dan dana CSR.

Baca Juga :  Terkendala Administrasi, Gerai Perizinan Kapal Nelayan di Berau Belum Berjalan

Namun, untuk eksekusi teknis di tingkat daerah, terdapat dua jalur utama masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas terkait (seperti Disbudpar). Menurutnya melalui pengajuan proposal kepada Bupati yang nantinya akan diverifikasi secara ketat.

“Jika melalui jalur hibah, calon penerima harus memenuhi syarat administrasi, termasuk registrasi Kemenkumham minimal dua tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Gunung Tabur Didorong Jadi Ikon Budaya dan Wisata Unggulan Berau

Endah merinci proses pengajuan hibah yang dimulai dari disposisi Bupati ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Setelah dilakukan check and re-check dokumen, pihak dinas akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Nantinya Pak Sekda sebagai Ketua TAPD yang akan memimpin rapat untuk menindaklanjuti besaran dana yang diberikan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *