Nilai Ganti Rugi Keramba Warga Bedungun Turun 50 Persen, DPRD Berau Soroti Sikap Perusahaan

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU –Kasus ganti rugi kerusakan keramba ikan milik warga di wilayah Bedungun, Berau, kini memasuki babak baru.

Nilai ganti rugi yang awalnya diprakirakan mencapai miliaran rupiah, tiba-tiba anjlok drastis setelah dilakukan audit ulang oleh pihak perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyayangkan sikap perusahaan asal Samarinda tersebut yang dinilai tidak konsisten dan terkesan ingin menekan nilai ganti rugi kepada masyarakat kecil. Kejadian ini bermula saat sebuah tongkang milik perusahaan asal Samarinda menabrak keramba ikan milik warga.

Baca Juga :  Ratusan Pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas Tolak Penerapan Parkir Non Tunai

Awalnya, tim audit pertama dari pihak perusahaan sendiri telah menetapkan nilai kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Angka tersebut pun sebenarnya sudah diterima oleh warga dengan menurunkan ekspektasi mereka demi mencapai kesepakatan.

Namun, bukannya segera membayar, perusahaan justru mendatangkan tim audit kedua dari akademisi (IPB/ITB) yang memberikan hasil hanya Rp750 juta.

“Kami sangat menyayangkan kenapa harus pakai tim dari luar. Secara geografis dan kondisi lapangan, tim dari Dinas Perikanan Berau jauh lebih tahu harga pasar di sini,” tegas Rudi P. Mangunsong saat ditemui usai mediasi, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :  Pembinaan Atlet di Berau Terkendala Minimnya Sarpras Latihan

Rudi mengungkapkan, warga pemilik keramba sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik dengan menurunkan angka tuntutan mereka dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,1 miliar. Sayangnya, pihak perusahaan tetap bersikeras pada angka hasil audit kedua yang hanya setengah dari nilai awal.

“Masyarakat sudah turun (tuntutan harganya), tapi perusahaan tetap berpatokan pada audit kedua sebesar Rp750 juta dan tidak mau naik lagi. Ini yang membuat kesepakatan sulit tercapai,” tambah Rudi.

Baca Juga :  Disperkim Berau Siapkan 81 Paket Peningkatan Gang dan Drainase

Kekecewaan warga semakin memuncak, karena di lokasi yang sama, terdapat korban lain berupa kafe yang proses ganti ruginya berjalan lebih lancar. Kafe tersebut mendapatkan ganti rugi lebih dari Rp1 miliar dari tuntutan awal sekitar Rp3 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, proses negosiasi masih buntu. DPRD Berau pun berjanji akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat kecil tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh korporasi besar. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *