Ritel Modern Bandel Buka Sampai Subuh, Kasatpol PP Berau: Izin Bisa Dicabut

Kasatpol PP Berau, Anang Saprani. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Keberadaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi di Kabupaten Berau kini tengah dalam sorotan tajam.

Pasalnya, sejumlah gerai kedapatan melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Kasatpol PP Berau, Anang Saprani, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai minimarket yang tetap nekat beroperasi hingga larut malam, bahkan mencapai pukul 00.00 WITA.

Padahal, sesuai aturan, batas maksimal operasional hanya diizinkan hingga pukul 22.00 WITA.

“Aturannya jam operasional itu dari jam 09.00 pagi sampai jam 10.00 malam. Tapi kenyataannya ada yang buka sampai jam 11, bahkan jam 12 malam,” ujar Anang
saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga :  Perumda Air Minum Batiwakkal Ingatkan Risiko Rugi Jika Tarif Air Tak Diatur

Anang membeberkan modus yang digunakan oleh pengelola ritel nakal tersebut. Mereka biasanya menutup pintu toko sebagian agar terlihat seolah-olah sedang bersiap tutup, namun nyatanya aktivitas transaksi di dalam toko masih terus berjalan.

“Tutup ini maksudnya ya ditutup total. Tapi mereka ini tutup separuh, alasannya persiapan tutup, tapi orang tetap bisa masuk beli rokok dan lain-lain. Itu cuma kamuflase saja untuk mengelabui,” tegasnya.

Baca Juga :  RKPD 2027 Digodok, Pemkab Berau Targetkan Perubahan di Sektor Ekonomi dan Layanan Publik

Pelanggaran jam operasional ini memicu protes keras, terutama dari para pedagang warung kecil di sekitar lokasi ritel modern tersebut.

Para pelaku UMKM merasa dirugikan karena ritel besar dianggap melakukan monopoli jam terbang.

“Kasihan warung-warung kecil tetangganya. Kalau cuma mau beli rokok saja harus ke Alfamidi (karena buka terus), ya warung sebelah tidak laku. Jangan sampai ada kesan mereka ini monopoli,” tambah Anang.

Baca Juga :  Uji KIR Kendaraan di Berau Kini Bebas Biaya

Satpol PP Berau memastikan tidak akan tinggal diam. Anang menegaskan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan rutin di lapangan. Jika imbauan dan teguran lisan tidak diindahkan, sanksi yang lebih berat sudah menanti para pengusaha ritel tersebut.

“Kami sudah berikan himbauan. Tapi kalau masih nakal dan terus melanggar setelah ditegur berkali-kali, tindakan tegasnya bisa sampai pada pencabutan izin operasional,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *