benuakaltim.co.id, BERAU – Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb justru menunjukkan tren penurunan signifikan.
Masyarakat diduga telah mempersiapkan dokumen perjalanan mereka jauh-jauh hari sebelum memasuki masa mudik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, volume pemohon menurun drastis dibandingkan hari-hari biasa.
“Pasti terjadi penurunan terkait permohonan paspor. Dibanding harian yang biasanya 10 sampai 20 pemohon, hari ini saja hanya ada tujuh orang, dan kemarin bahkan hanya lima. Sepertinya masyarakat sudah menyiapkan libur Lebaran ini jauh-jauh hari,” ujar Catur dalam keterangannya Kamis (19/3/2026).
Meskipun suasana menjelang libur, Catur menegaskan bahwa prosedur verifikasi tetap berjalan ketat, terutama bagi pemohon di usia produktif yang tujuannya kurang jelas.
Hal ini dilakukannya untuk meminimalisir risiko Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran (atau ijazah/buku nikah),” tegasnya.
Menurutnya jika alasan kunjungan adalah keluarga atau undangan pernikahan, petugas akan meminta bukti pendukung seperti surat undangan atau kejelasan domisili keluarga di luar negeri.
“Jika ditanya tujuan menikah tapi tidak bisa menjawab siapa yang menikah atau di mana lokasinya, tentu kami minta bukti undangan. Kami pastikan tujuannya benar agar tidak ada penyalahgunaan paspor,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb tetap memberikan kompensasi layanan di tengah masa libur.
“OperasionalLayanan Rutin (Ramadan) 08.00 – 15.00 WITA Libur Lebaran (Tutup) Mulai Besok (Menyesuaikan cuti bersama) Buka Kembali 25 April,” imbuhnya.
Namun, Catur memastikan bahwa pihaknya tetap menyiagakan petugas untuk layanan darurat (emergency) selama masa libur.
“Kalau ada yang urgensi, seperti sakit yang harus dirawat di luar negeri atau ada keluarga inti yang meninggal dunia, silakan datang ke kantor. Meski tidak standby penuh di loket, ada petugas piket dan satpam yang akan menghubungkan ke petugas layanan,” jelas Catur.
Untuk layanan darurat medis, kata dia pemohon wajib menyertakan surat keterangan dokter dan rujukan rumah sakit, sementara untuk kedukaan wajib melampirkan dokumen pendukung yang sah.
“Layanan darurat ini tetap diprioritaskan bagi kepentingan yang jelas dan mendesak meskipun di luar jam kerja normal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli






