Terowongan Selili Belum Dibuka, DPRD Samarinda Sebut Masih Tunggu SLF

Terowongan Selili Samarinda. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA– Proyek Terowongan Selili yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan di kawasan Gunung Manggah hingga kini belum dapat difungsikan. Padahal pembangunan infrastruktur tersebut telah dimulai sejak 2023 dengan pagu anggaran awal sekitar Rp395 miliar.

Meski konstruksi utama telah rampung dan sempat menghadapi sejumlah kendala teknis termasuk longsoran, pengoperasian terowongan masih tertahan pada tahapan administratif.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pertanyaan publik terkait waktu pembukaan terowongan adalah hal yang wajar.

Baca Juga :  Butuh Tambahan Anggaran Rp90 Miliar, Penanganan Longsor Terowongan Selili Dikaji Ulang

“Biasanya kalau pekerjaan selesai langsung bisa dimanfaatkan. Tapi untuk terowongan ini memang ada prosedur yang harus dipenuhi,” ujarnya usai meninjau progres perbaikan longsor, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan paparan pihak kontraktor, saat ini pengoperasian menunggu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sejak 31 Desember 2025, mekanisme pengajuan mengalami perubahan.

Jika sebelumnya cukup melalui izin uji kelayakan, kini harus langsung melengkapi seluruh persyaratan administratif untuk memperoleh SLF, termasuk dokumen tambahan.

Baca Juga :  Disnaker Samarinda Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Segera Dibuka

“Mudah-mudahan saat Lebaran nanti bisa dilakukan uji coba terbatas agar masyarakat tahu bahwa terowongan ini benar-benar aman dan siap digunakan,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Hendra Kusuma, menegaskan secara fisik kondisi terowongan dinilai layak. Namun ia menekankan izin administratif tetap menjadi syarat mutlak sebelum difungsikan.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Dukung Pembatasan Ritel Modern Masuk ke Desa

“Secara kasat mata sudah layak. Tapi tetap harus ada izin resmi. Prosesnya sedang berjalan di kementerian,” jelasnya.

Hendra menambahkan perubahan regulasi di penghujung 2025 membuat kelengkapan dokumen bertambah sehingga membutuhkan waktu untuk dipenuhi. Pihaknya kini mengikuti timeline yang ditetapkan pemerintah pusat dan belum dapat memastikan kapan SLF diterbitkan.

“Kami minta masyarakat bersabar karena semua harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *