Terdakwa Julius Akui Sadar Habisi Nyawa Anak dan Istrinya

Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kampung Punan Mahakam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (22/1/2026) lalu. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kampung Punan Mahakam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (22/1/2026) lalu.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Julius sempat memberikan keterangan berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Persidangan yang dipimpin Hakim Agung Dwi Prabowo itu berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari mengungkapkan, terdakwa tidak langsung memberikan keterangan yang jelas dan cenderung berputar-putar saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga :  Satpol PP Samarinda Tertibkan Kafe Langgar Jam Operasional Ramadan

Namun setelah didalami, Julius akhirnya mengakui perbuatannya secara terbuka.

“Terdakwa sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tapi pada akhirnya, terdakwa mengaku perbuatannya dilakukan dalam keadaan sadar,” ungkapnya, Senin (26/1/2026).

“Dan dia juga mengetahui kalau perbuatannya telah menghilangkan nyawa istri serta anak-anaknya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menghabisi ketiga korbannya, dengan mengayunkan parang ke arah tengkuk dari belakang, hingga korban terjatuh di dekat kamar mandi rumah mereka.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Istri Hamil dan Dua Balitanya Minta Keringanan Hukuman

Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa juga sempat berupaya mengakhiri hidupnya sendiri di lokasi kejadian. Namun, upaya itu tidak berhasil karena parang dan pisau dapur yang digunakan dalam kondisi tumpul.

“Upaya bunuh diri itu dilakukan di tempat kejadian perkara, bukan saat proses penyelidikan. Parang dan pisau dapur tersebut diperoleh terdakwa di dalam rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pelaku Selipkan Sabu di Botol Sabun dan Kipas Angin

Lebih lanjut, Lila Sari menuturkan, terdapat perbedaan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pembunuhan, dan saat mencoba mengakhiri hidupnya.

“Namun, rincian terkait barang bukti belum diuraikan secara detail dalam persidangan,” paparnya.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, pada pekan depan. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *