“Kedua pelaku ini sengaja menggunakan pakaian jabatan palsu lengkap dengan atribut proyek agar masyarakat sekitar mengira mereka adalah pekerja teknisi resmi yang sedang melakukan pemeliharaan rutin,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar saat merilis kasus tersebut di Markas Polresta Samarinda, Selasa.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui secara pasti terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.35 WITA, tepatnya di area menara pemancar Mitratel SMR 05 800000 Kecamatan Sungai Kunjang.
Hendri mengatakan para tersangka melancarkan modus operandinya dengan cara mengenakan helm keselamatan, rompi pekerja, sarung tangan, sepatu khusus, serta kartu nama dada (nemtalk) untuk memanipulasi identitas asli mereka.
Keberanian mereka melakukan penyamaran ini ternyata didukung latar belakang profesi terdahulu, yakni tersangka EH pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai teknisi perawatan menara telekomunikasi.
Sementara tersangka MA juga memiliki rekam jejak pekerjaan yang mumpuni di bidang perawatan situs jaringan Protelindo yang berada di wilayah Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.
“Berbekal pengalaman kerja pada masa lalu itulah yang membuat kedua tersangka sangat familiar dengan seluk-beluk mesin serta terbiasa dengan tata letak penyimpanan baterai berharga tersebut,” papar Hendri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik, desakan kebutuhan ekonomi untuk membiayai kehidupan sehari-hari menjadi motif yang mendorong mereka merencanakan tindak pidana ini.
“Seluruh barang bukti berupa sembilan unit perangkat penyimpan daya tersebut akan mereka jual kembali ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat,” ungkapnya.
Hendri menyatakan bahawa pencurian komponen vital seperti ini tentu merugikan pihak penyedia layanan dan berpotensi besar mengganggu stabilitas jaringan komunikasi seluler bagi para pelanggan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan kehilangan dari pihak perusahaan, aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan cepat dan mengerahkan personel untuk memburu para pelaku hingga akhirnya melacak serta mengamankan keduanya.
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan dan penyidik menjerat perbuatan mereka menggunakan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.
Sumber : Antara






