Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

GELEDAH: Tim Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan kantor ESDM Kaltim terkait dugaan korupsi. (FOTO: Kasipenkum Kejati Kaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Senin (16/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut untuk mencari dokumen dan bukti pendukung lainnya.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD di Berau Diduga Diamankan Satresnarkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 Wita.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Toni.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD di Berau Diduga Diamankan Satresnarkoba

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam mengungkap perkara.

Menurut Toni, kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD di Berau Diduga Diamankan Satresnarkoba

“Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.

Saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *