benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Senin (16/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut untuk mencari dokumen dan bukti pendukung lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 Wita.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Toni.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam mengungkap perkara.
Menurut Toni, kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.
Saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






