benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Dua orang tersangka berinisial J (52) dan R (56) diamankan terkait tewasnya korban S (35) di kawasan Sempaja Utara.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
Didampingi jajaran Satreskrim serta Polsek terkait, Hendri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian dalam merespons kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat.
“Sejak Januari 2026, kedua pelaku telah merencanakan aksi ini, termasuk melakukan survei lokasi untuk pembuangan setelah korban dieksekusi. Ini menjadi bukti bahwa tindakan tersebut sudah disusun secara matang,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui dibunuh saat dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi yang berbeda.
“Motif sementara diduga karena sakit hati,” tambah Hendri.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






