Polisi Ringkus Pelaku Mutilasi di Samarinda, Terungkap Kurang dari 12 Jam

Kedua pelaku, J (53) dan R (56) saat digiring petugas akibat perbuatannya sadisnya yang diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi berencana, Ahad (22/3/2026). (FOTO: Humas Polresta Samarinda/Zul)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus mutilasi yang sempat menghebohkan warga Samarinda pada hari pertama Lebaran. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh korban di kawasan Gunung Pelanduk, Samarinda Utara, pada Sabtu (21/3/2026) siang.

“Awalnya korban belum diketahui identitasnya atau masih berstatus Mrs X. Namun dalam waktu 1 hingga 2 jam, tim INAFIS berhasil mengidentifikasi korban sebagai Suimi (35), warga Pemalang, Jawa Tengah,” ungkapnya saat konferensi pers, Ahad (22/3/2026).

Baca Juga :  Pembunuhan Berencana di Sempaja Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah identitas korban diketahui, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, dua orang berhasil ditangkap pada Minggu dini hari. Mereka adalah pria berinisial J (53) yang diketahui sebagai suami siri korban, serta seorang perempuan berinisial R (56).

Baca Juga :  Mayat Termutilasi Ditemukan di Sempaja Utara, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Sadis

Menurut Hendri, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi solid lintas satuan.

“Kurang dari 12 jam sejak penemuan, kedua pelaku sudah kami amankan. Ini merupakan hasil kerja sama tim yang bergerak cepat di lapangan,” tegasnya.

Proses pengungkapan melibatkan sejumlah unit, di antaranya Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, serta dukungan dari Polda Kalimantan Timur.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank Himbara Talisayan Masih Didalami Kejari Berau

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat cepatnya aparat dalam mengungkap peristiwa kriminal yang sempat meresahkan masyarakat tersebut. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *